Wisuda Ditunda, Ijazah Bisa Diambil

(foto:istimewa)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) telah menetapkan jadwal wisuda ke-59, pada 21 Maret mendatang. Namun, merebaknya penyebaran pandemi Covid-19, Kampus Negeri terbesar di Kalimantan Selatan ini menunda wisuda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sebagaimana diketahui, ULM telah meliburkan kegiatan belajar-mengajar tatap muka langsung. Pihak kampus memberlakukan secara online atau ‘e-learning’, sejak 16-27 Maret 2020.
Kebijakan ini mengacu surat edaran Nomor 281/UN8/KP/2020 oleh Rektor ULM, Prof Sutarto Hadi, tentang Kesiapsiagaan dan Upaya Pencegahan dan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat, tertanggal (16/3/2020). Edaran itu menindaklanjuti imbauan larangan mengumpulkan orang dengan jumlah banyak oleh pemerintah pusat.
Lantas, bagaimana dengan penundaan wisuda, yang mana wisudawan membutuhkan ijazah untuk persyaratan melamar kerja. Selain itu juga sebagai modal utama meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi atau persyaratan beasiswa.
Baca Juga : Daftar Pengawasan Pasien Diduga Suspect Corona di Banjarmasin Bertambah Dua Orang
Sutarto menerangkan, wisudawan tak perlu khawatir. Sebab, Pihak ULM mengantisipasi dengan menyiapkan ijazah tersebut dan bisa diambil di bagian akademik dan kemahasiswaan di Gedung rektorat mulai 23-27 Maret nanti.
“Sudah saya tandatangani semua. Tinggal ambil,” tutur Rektor ULM Prof Sutarto Hadi Sutarto.
Selain menunda wisuda, Sutarto menambahkan selama metode e-learning, kegiatan praktik laboratorium, praktik lapangan, praktik industri dan lain sebagainya dilakukan dengan metode lain tanpa pertemuan langsung, atau dengan penjadwalan ulang sesuai perkembangan.
“Termasuk menunda atau menjadwalkan ulang rencana perjalanan ke luar negeri, termasuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri. Kalau ada jadwal kerjasama dengan luar negeri bisa diatur ulang jadwalnya,” terangnya.
Guru besar matematika ini mengatakan, pihaknya tak menganggap remeh pandemi Co Id-19. Menurutnya langkah pencegahan sangat penting dilakukan seluruh pihak. Terlebih terbitnya surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret tentang Pencegahan Corona Virus Disease Pada Satuan Pendidikan.
“Kami mendukung upaya pencegahan terhadap virus ini. Makanya surat edaran ini dikeluarkan,” pungkasnya.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan