Wawali Larang Taksi Online Beroperasi di Banjarmasin

UNJUK RASA – Ratusan sopir angkot atau taksi kuning demo menuntut aplikasi taksi online ditutup, di halaman Pemko Banjarmasin. (baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Ratusan sopir taksi konvensional berdemo di halaman Balaikota Banjarmasin, Senin (8/1). Mereka menuntut Pemkot Banjarmasin untuk melarang taksi online beroperasi.

Pendemo merasa keberadaan taksi online merampas pendapata ln para sopir angkot alias taksi kuning. Mereka menilai, taksi online ilegal karena tidak mengantongi surat menyurat seperti KIR dan izin trayek angkutan umum.

Salah satu supir taksi kuning M Gusti Hadi mengaku, sejak adanya taksi online penghasilannya jauh menurun. “Biasanya mendapat Rp100 ribu perharinya kini terpaksa hanya mendapatkan Rp30 ribu bahkan Rp20 ribu. Mau makan apa kami,” cetusnya dengan nada kesal.

Gayung bersambut, Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah yang menemui para pengunjuk rasa, langsung menyatakan melarang taksi online beroperasi di Banjarmasin, terhitung sejak, Senin (8/1/2018) itu.

Bahkan, ia akan meminta dasar larangan taksi online beroperasi itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub). “Taksi online atau sejenisnya dilarang beroperasi di Banjarmasin. Apabila melanggar akan kami laporkan ke kepolisian,” tegasnya.

Hermansyah melanjutkan, larangan tersebut dilakukan sebelum dikeluarkannya pergub Februari mendatang. Dimana pergub itu nanti akan mengatur tentang taksi online tersebut.

Selain itu ia meminta kepada para sopir taksi kuning jangan bertindak anarkis bila menemukan taksi online beroperasi. “Kalau ada kedapapatan silahkan laporkan ke pihak yang berwajib, atau ke kami,” ujarnya.

Mendapat respon manis dari wakil walikota Banjarmasin massa sangat puas. Mereka juga berjanji tidak akan berbuat arogan selama menunggu kepastian aturan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin Hermansyah menuturkan, menutup aplikasi taksi online itu terlapau sulit. Sebab hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk Aplikasi ini kan dari pusat, sehingga untuk menutup tidak bisa. Cuma nanti dengan adanya Pergub nanti ada aturanya yang jelas,” tuturnya.

Dia juga menyayangkan atas tindakan perusahan taksi online yang masih saja membiarkan drivernya beroperasi. Padahal, sambungnya, hasil rapat pemerintah di Kalsel disepakati taksi online tidak diizinkan beroperasi sebelum Pergub keluar.

“Sesuai kesepakatan taksi online tidak boleh beroperasi hingga Ferbruari mendatang. Saat minta agar ditaati,” tegasnya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan