BANJARMASIN, klikkalsel – Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah dijadwalkan menjadi saksi pada kasus dugaan suap Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, dengan terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi pekan depan.
Selain Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, , Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari KPK juga akan memanggil Biro Hukum Pemkot Banjarmasin.
Kehadiran kedua saksi di meja hijau tersebut agar memberikan keterangan terkait kasus uang pelicin tersebut.
Baca Juga : JPU Yakin Suap Raperda di DPRD Jadi Budaya
“Minggu Depan kami akan memanggil Wawali Hermansyah, dan Biro Hukum Pemkot Banjarmasin,” jelas Ali Fikri selaku JPU saat dijempuai di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (6/3/2018).
Saat ditanya apakah yang dihadirkan cuma dua saksi? Ali mengatakan bahwa pada persidangan pekan depan juga akan mendengarkan keterangan dari terdakwa dihadapan Ketua Majelis Hakim.
Namun kata dia, setelah itu akan diteruskan pada dua minggu dari sekarang keputusan hukuman terhadap terdakwa terkait uang suap Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih.
Diketahui, sebelumnya bahwa Muslih dan Trensis sudah lebih dulu terjerat hukuman dengan kasus yang serupa.(baha)
Editor : Amran