BANJARMASIN, klikkalsel – Wartawan yang menjadi calon legislatif (Csaleg) dan atau tim sukses salah satu pasangan calon presiden diharuskan cuti, non aktif sementara atau mundur sebagai jurnalis.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan Zainal Helmie kebijakan itu mengacu pada aturan Dewan Pers, seperti tertera pada Surat Edaran Dewan Pers Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015.
“Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengimbau wartawan yang maju di Pilkada, Pileg, ataupun menjadi tim sukses segera nonaktif sementara atau mengundurkan diri secara permanen,†tegasnya dalam sambutannya, saat Sosialisasi Pemilu bagi Wartawan yang dilaksanakan Kesbangpol Kalsel di Hotel Area Barito, Kamis, (14/2/2019)
Namun, ketus dia, jika wartawan tersebut di luar keanggotaan PWI, maka kebijakannya diserahkan ke setiap perusahaan pers masing-masing. “Namun bagi yang terpilih mereka wajib mundur dari wartawan,†katanya.
Di satu sisi dalam Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Dewan Pers kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil.
Sehingga, media massa jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, pers harus bersifat netral terhadap semua pemberitaan dengan memegang kejujuran, pengawas, mendidik hingga menghibur masyarakat.
“Paling penting jangan memberitakan hoax yang bisa memecak belah persatuan,†tegasnya.(azka)
Editor : Farid