Warga Pulau Sebuku Dilarang Bangun Rumah, Ini Alasan Bupati

Puing musibah kebakaran dahsyat di Desa Sungai Bali Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru, Desember 2019. (foto:dok istimewa)
KOTABARU, klikkalsel – Satu bulan pasca musibah kebakaran di Kecamatan Pulau Sebuku pada Desember 2019 lalu, warga tidak diperbolehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru untuk membangun rumah.
Hal ini seiring dengan rencana pemerintah menata ulang pemukiman padat penduduk tersebut
Bupati Kotabaru Sayed Jafar Al-Idrus, mengatakan, saat ini piung kebakaran telah dibersihkan. Sedangkan warga yang terdampak diarahkan untuk menyewa rumah menggunakan dana bantuan sosial pemerintah dan para dermawan.
“Tempatnya itu kita tata ulang dan nanti tidak ada lagi menggunakan dinding-dinding kayu. Nanti kita akan bangunkan semua, pakai bahan beton. Akan kita bagikan kepada korban setelah dibangun,” tuturnya kepada awak media, Jumat (10/1/2019) di sela penyerahan bantuan dari DPD Partai Golkar Kalsel.
Ia menambahkan, pemerintah sudah melakukan pemetaan tanah sesuai kesepakatan masing-masing warga di lokasi musibah kebakaran di RT 1, 3 dan 4 Desa Sungai Bali Kecamatan Pulau Sebuku. Pemerintah bertujuan agar pemukiman warga lebih terkelola.
Baca juga : Jajaran Fraksi Golkar Patungan Sumbang Korban Kebakaran Pulau Sebuku
“Kalau mau jadi kaya semula jadi kumuh lagi, makanya kita tata lebih baik agar nanti (tempat tinggal) korban tidak sama seperti dulu. Jadi dibuatkan yang baik, dibuatkan jalannya, gangnya juga, apa segala macam, parit-parit di situ harus kita rapikan semua,” sebutnya.
Untuk diketahui, musibah kebakaran dahsyat yang terjadi pada Desember 2029 lalu, melanda RT 1, 3 dan 4 Desa Sungai Bali Kecamatan Pulau Sebuku, menghanguskan sebanyak kurang 158 rumah yang rata-rata berkonstruksi kayu. Akibatnya 166 kepala keluarga terdiri 433 jiwa kehilangan tempat tinggal. (rizqon)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan