Warga Penerima Bantuan RS Rutilahu Diberi Target Selesaikan 20 Hari

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masuki tahap pertama, program bantuan sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu) yang dilaksanakan Dinas Sosial Kota Banjarmasin mulai direalisasikan.

Pada tahap pertama ini, sekitar seratus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di lima kecamatan se Banjarmasin mendapatkan bantuan sosial RS Rutilahu atau bedah rumah.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Iwan Ristianto, Camat Banjarmasin Utara dan Lurah Alalak Selatan, menyerahkan secara simbolis menyerahkan bantuan bedah rumah tersebut.

Mengingat proses pengerjaan bedah rumah yang menghabiskan waktu sekitar dua puluh hari, Ibnu Sina memastikan, para KPM akan menerima jaminan atau jatah hidup selagi menunggu proses pengerjaan bedah rumah selesai.

“Hari ini kita memulai pembongkaran beberapa unit rumah dalam program bedah rumah atau bantuan sosial rumah tidak layak huni, kemudian ini dilaksanakan secara padat karya, karena rumah ini targetnya dua puluh hari selesai, jadi sementara ada jaminan hidup,” ujar Ibnu Sina, Kamis (13/08/2020).

Baca Juga : Makam Sultan Suriansyah Akan Dibuka\

Ibnu Sina juga berharap dengan bantuan yang memakan anggaran sekitar Rp1.620.000.000 itu bisa membantu warga Banjarmasin agar bisa menempati rumah yang layak huni.

“Tahun ini kita memprogram 100 unit rumah dengan anggaran hampir Rp1,6 miliar, mudah-mudahan semakin banyak warga yang terbantu rumahnya menjadi layak huni,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Iwan Ristianto mengatakan, Seratus buah rumah penerima bantuan itu dinyatakan lolos verifikasi, dan dianggap memenuhi syarat dan kriteria untuk menerima bantuan.

“Awalnya kita merencanakan 200 buah rumah yang akan diperbaiki. Namun ada pemangkasan anggaran untuk Covid-19 targetnya kita kurangi menjadi 150 buah rumah. Kemudian setelah di verifikasi, hanya ada 100 buah yang memenuhi syarat,” ucap Iwan.

Iwan juga menyampaikan bahwa besaran dana yang diberikan kepada penerima bantuan yakni sebesar Rp20 juta. Dana tersebut harus digunakan untuk memperbaiki rumah bagian Atap, Lantai dan Dinding, yang dilakukan secara swadaya masyarakat.

“Dari Rp 20 juta itu, 10 persen untuk upah tukang, dan sisanya untuk membeli bahan-bahan material, dan harus selesai dalam waktu 20 hari,” jelasnya.

Baca Juga : Pengibaran Bendera Merah Putih 10 x 6 Meter di Mulut Goa

Ia juga mengungkapkan bagi warga yang belum memenuhi persyaratan, bisa mengusulkan kembali dengan melengkapi syarat-syarat yang dianggap kurang lengkap, untuk bisa menerima bantuan pada tahap kedua.

Adapun syarat warga yang berhak menerima bantuan ini cukup banyak. Di antaranya fakir miskin, diusulkan atau sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), status tanah milik pribadi dan tidak bermasalah, serta tidak berada di jalur hijau.

“Kita masih ada kuota 50 unit rumah lagi untuk Desember nanti. Silahkan bagi warga yang ingin mengusulkan lagi,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan