Warga Pasar Batuah Tak Ingin Jadi Gelandangan

Spanduk penolakan revitalisasi Pasar Batuah. (foto: rizqon/klikkalsel.com)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warga Pasar Batuah, Jalan Veteran, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, kekeh menolak program revitalisasi Pemerintah Kota Banjarmasin. Bahkan warga pasar memasang spanduk bertuliskan kritikan dan harapan, salah satunya “Kami Tak Ingin Menjadi Gelandang,”.

Bayang-bayang revitalisasi pasar dengan kontruksi kayu masih menjadi keluhan warga sekitar. Sebab, kawasan pasar juga merupakan pemukiman padat yang dihuni penduduk dari dua RT.

Menurut warga, mereka telah menempati pemukiman sejak sekitar tahun 1960. Kala itu, belum berdiri pasar.

Saat ini banyak kios dan lapak yang masih aktif berjualan di lokasi ini. Namun dari ukuran tanah yang dimaksud pemerintah untuk direvitalisasi sekitar 7.230 meter persegi, yang mana 80 persen diantaranya merupakan bangunan hunian warga.

Baca Juga : Edy Mulyadi Diduga Hina Kalimantan, Borneo Law Firm Siap Dampingi Masyarakat Yang Melapor

Baca Juga : Video Viral Yang Diduga Menghina Kalimantan Dilaporkan ke Polda Kalsel

Dari penuturan tokoh warga setempat, saat mereka menempati kawasan tersebut, awalanya pasar batuah hanyalah hutan belantara dengan jalan setapak dan terdapat beberapa rumah warga di tahun 1995. Perdagangan hanya dilakukan melalui jalur sungai, alhasil kemudian pemerintah membuat kawasan ini menjadi pasar

“Tidak ada bentuk los, toko, masih hutan,” ujarnya Hamsah.

Sementara itu, Manhuri salah satu pedagang mengatakan sejak menempati pasar, awalnya hanya di kawasan RT 11. Kemudian, berkembang dibangun bangunan lapak dan kios di kawasan RT sebelahnya.

“Kondisi selama kami ketahui sudah jadi pasar tetapi yang hanya sebelah sini di RT 11,” ucapnya.

Warga pun menilai rencana revitalisasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini dianggap cukup mendadak. Sebab tanpa ada sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarmasin memastikan revitalisasi Pasar Batuah dilaksanakan pada tahun ini. Kepala Disperindag Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menyebutkan tak ada ganti rugi terhadap tempat tinggal warga di atas lahan pemerintah tersebut.

Dia mengatakan, anggaran revitalisasi Pasar Batuah senilai Rp 7,7 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp 3,5 miliar diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2021, kemudian sisanya anggaran melalui APBD Kota Banjarmasin.

“Sehingga untuk pelaksanaan revitalisasi Pasar Batuah pun harus dilaksanakan di tahun 2022. Seandainya kita tidak melaksanakan, maka uang itu akan kembali ke APBN dan kemungkinan akan susah untuk mendapatkannya kembali,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara humanis dan persuasif. Sebab dalam program itu tak ada ganti rugi tempat tinggal warga area Pasar Batuah, sebab lahan adalah milik pemerintah.

“Mudahan masyarakat di sana bisa memahami dan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin,” harapnya.

Alasan tak ada ganti rugi tempat tinggal warga karena anggaran yang dikucurkan pemerintah diperuntukkan membangun pasar. Dia menyampaikan, yang mendapat ganti rugi adalah toko, kios, yang memang digunakan untuk berjualan. (rizqon)

Editor: Abadi