Warga Kurang Mampu di Tabalong Diberikan Bantuan Hukum Gratis

Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tabalong, M Irana Yudiartika. (foto : arif/klikkalsel)
Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tabalong, M Irana Yudiartika. (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tabalong mulai tahun ini resmi menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Tanjung.

Bentuk kerjasama yang disepakati tersebut adalah layanan bantuan hukum atau advokasi secara gratis kepada warga kurang mampu.

“Advokasi yang kami berikan baik konsultasi hukum terkait perkara-perkara seperti perceraian, hak asuh, harta bersama atau gono gini, warisan dan perkara lainnya yang berhubungan dengan pengadilan agama,” ungkap Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tabalong, M Irana Yudiartika, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021)

Menurut Irana, pelayanan bantuan hukum kepada warga kurang mampu ini dikategorikan dalam dua golongan.

Pertama, tidak mampu dalam artian tidak mempunyai dana atau masyarakat prasejahtera dan kedua masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana proses perkara di Pengadilan Agama.

“Itu kewajiban kami untuk memberikan advokasi kepada mereka supaya jangan sampai mereka yang tadinya tidak tahu apa-apa dimanfaatkan oleh oknum yang bisa mengambil keuntungan dari orang-orang tersebut,” ungkapnya.

Dalam memberikan layanannya, Irana menjelaskan, pihaknya berpatokan kepada amanah UU serta kaidah-kaidah hukum yang sudah ditentukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tabalong khususnya.

Berbagai jenis layanan pun sejak 15 Januari 2021 tadi sudah mereka lalukan dengan baik mulai dari, pembuatan dokumen dari gugatan cerai, harta gono gini atau bersama hingga hak asuh maupun permohonan waris.

Terhitung, selama Januari hingga saat ini pihaknya sudah melayani lebih dari 50 perkara.

“Karena rata-rata sehari itu orang yang konsultasi di pengadilan agama tidak kurang daripada 10 orang,” terangnya.

Irana menambahkan, kerjasama dengan Pengadilan Agama Tanjung sudah dimulai sejak 2 Januari 2021 tadi.

Ia pun menghimbau, bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis, dapat langsung ke kantor Pengadilan Agama Tanjung dan menemui perwakilan LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tabalong.

“Di pengadilan agama yang piket dalam satu harinya itu satu orang, personil yang kita tempatkan advokat ada tiga orang, para legal dua orang, kemudian administrasi 1 orang,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Ikin S. Ag mengatakan, keberadaan LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang sangat membantu masyarakat yang ingin membuat gugatan atau permohonan hukum karena tanpa dikenakan biaya.

“Daripada harus ke kantor advokad kan mungkin ada fee. Tapi kalau ke posbakum itu gratis,” ujarnya.

Bahkan menurut ikin, sejak melakukan kerjasama dengan LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tabalong, terhitung selama Januari 2021 ini, terjadi penambahan perkara yang pihaknya layani.

“Kami untuk tahun 2021 ini ada lonjakan di bulan januari, sampai perkara kita sudah hampir 200. Artinya cukup efektif lah dengan adanya posgakum, cukup sangat membantu buat masyarakat,” bebernya.

Tidak hanya kepada masyarakat, Pengadilan Agama Tanjung juga merasa terbantu atas kerjasama yang telah dijalinnya dengan LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tabalong.

Jika biasanya hanya pihak Pengadilan Agama Tanjung yang memberikan arahan kepada masyarakat jika ingin mengakses layanan hukum. Saat ini ada LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Tabalong yang juga turut membantu.

“Dengan adanya posbakum kita lebih enak fokus ke pekerjaan kita,” ungkapnya.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan