Warga Kedapatan Tanpa Masker, Jangan Langsung Didenda

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin. (farid)
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin. (farid)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penyebaran Covid-19 di Banjarmasin makin meninggi, sehingga Walikota Banjarmasin berencana mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) penanganan Covid-19.
Dari beleid itu wacananya ada sanksi denda senilai Rp100-150 ribu, kepada warga yang kedapatan tak pakai masker saat ke luar rumah.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H Muhammad Yamin meminta, jika Perwali itu dibentuk, harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan. Selain itu, sanksi denda jangan langsung dikenakan kepada warga yang melanggar.
“Saran saya denda itu baru dikenakan, jika warga yang sama sudah kedapatan atau melanggar sampai tiga kali tanpa masker. Misal pertama diberi peringatan dan didata dulu, kedua sita KTP, baru yang ketiga dikenakan sanksi denda,” jelasnya.
Mengingat, saat ini kondisi ekonomi warga Banjarmasin di tengah pandemi Corona.
Baca Juga : Masyarakat Diminta Jangan Borong Bahan Pokok Makanan
Penerapan Perwali tersebut juga harus ada spesifikasi tempat, misal berlaku di tempat keramaian, pasar, Mall dan saat berkendara.
“Kalau bisa kebijakan penggunaan masker, jangan diberlakukan di pemukiman atau di lingkungan RT. Khawatirnya bisa menimbulkan polemik,” sebutnya.
Pun begitu, ia tetap mengimbau warga untuk membiasakan memakai masker saat ke luar rumah.
Yamin juga sepakat ada Perwali penanganan Corona termasuk ada sanksi dendanya. Sebab, tujuan baik untuk mendidik warga agar mengikuti anjuran protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. (farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan