Warga Berdomisili di Wilayah PSU Ditetapkan Libur Kerja, Pemko Belum Terima Surat Resmi dari Gubernur

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemberlakuan libur kerja saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih gantung.

Sebelumnya Penjabat (PJ) Gubernur Kalsel, Safrizal ZA mengatakan bahwa melalui kementerian dalam negeri (Mendagri) usulan peliburan kerja bagi warga di lokasi PSU telah disetujui.

“Sudah ditandatagani Mendagri, hari ini saya umumkan,” ujarnya, Senin (7/6/2021) kemarin.

Namun telah disetujuinya usulan peliburan kerja tersebut rupanya masih belum diketahui pihak Pemko Banjarmasin.

Saat ditanyakan kepada PJ Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, bahwa Pemko Banjarmasin akan mengikuti arahan dari Pemprov Kalsel.

“Kata mengikuti saja instruksi dari Pemprov. Kalau memang intruksinya libur ya kita liburkan,” ucapnya, Selasa (8/6/2021).

Hal senada juga disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Banjarmasin, Mukhyar bahwa pihak Pemko Banjarmasin mengikuti intruksi dari Pemprov Kalsel.

“Di media sosial sudah disampaikan oleh PJ Gubernur Kalsel bahwa hari pemilihan itu di liburkan khusus warga yang berdomisili di wilayah PSU,” ujarnya.

Namun disampaikan Mukhyar bahwa, terkait peliburan tersebut, Pemko Banjarmasin masih belum menerima surat resminya dari Pemprov Kalsel.

“Kalau untuk suratnya, kita masih menunggu. Tapi PJ Gubernur sudah mengatakan di media sosial bahwa pada saat PSU libur. Jadi kami mengikuti intruksi Gubernur saja,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan