Warga Banjarmasin Resah Kehadiran Kelompok LGBT

BANJARMASIN, klikkalsel – Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender atau lebih dikenal dengan sebutan LGBT mulai mencuat di Kota Banjarmasin.

Ironisnya, kehadiran kelompok ini di Kota Banjarmasin sudah terang-terangan dengan membuat grup facebook bernama Gay Athena Banjarmasin. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi  Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang zina dan hubungan sejenis.
Bahkan dari pantauan klikkalsel masih banyak lagi grup gay dengan memuat nama Banjarmasin. Lebih ironis,karena ada yang bernama Grup Gay SMP/SMA Banjarmasin. Melalui media tersebut kelompok LGBT mencoba mencari pasangan kencan atau hanya sekedar menunjukan eksistensi keberadaan mereka.

Warga yang mengetahui adanya grup kalangan gay tersebut merasa sangat resah dan berharap ada tindakan dari pihak berwenang. Karena dikhawatirkan dapat merusak akhlak anak bangsa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, KH Husin Nafarin saat ditemui klikkalsel mengatakan, melalui MUI Pusat, pihaknya telah mengeluarkan fatwa bahwa kegiatan LGBT adalah haram hukumnya.

“MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa, bahwa LGBT itu haram. Karena melanggar norma agama,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 itu juga merekomendasikan agar DPR RI dan Pemerintah agar membuat aturan jelas terhadap hal ini.

“Fatwa itu juga merekomendasikan agar DPR RI dan Pemerintah membuat aturan jelas terhadap hal seperti ini. Selain itu direkomendasikan juga pemberian sanksi tegas terhadap pelaku aktifitas LGBT. Agar perilaku menyimpang ini tidak hidup dan tumbuh di tengah masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, mengenai ramainya grup facebook yang mengakomodir kegiatan menyimpang tersebut, ia mengingatkan bahwa MUI pun telah mengeluarkan fatwa hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.

“MUI telah mengeluarkan fatwa tentang tatacara menggunakan medsos. Salah satu poinnya, melarang menyebarkan hal yang memuat konten pornografi dan kemaksiatan,” ingatnya.

Menurutnya sebagai ulama pihaknya hanya menyampaikan yang mana salah dan benar sesuai kaedah agama. Sementara, untuk menindak itu ada diranah pemerintah dan perangkatnya.

“Kami cuma mengeluarkan fatwa dan imbauan sesuai syariat agama. Masalah penindakan berada pada ranah pemerintah dan perangkatnya,” tandasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan