BANJARMASIN, klikkalsel.com – Puluhan warga Pekapuran B Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Sabtu (31/5/2025) malam, berkumpul dalam suasana haru. Bukan untuk perayaan, melainkan untuk melayangkan doa bersama dan menyuarakan harapan agar Kakek Kahpi, seorang pria renta berusia 73 tahun, dapat dibebaskan dari jerat hukum yang mereka nilai tak adil.
Sosok Kakek Kahpi, yang dikenal luas sebagai tokoh masyarakat dan keagamaan di kampungnya, kini harus menanggung beban berat. Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas tuduhan penyerobotan tanah. Ironisnya, tanah seluas 3,4 hektare di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, yang menjadi sengketa itu, diklaim Kakek Kahpi telah ia kuasai secara turun-temurun selama bertahun-tahun. Hingga kini, belum ada proses hukum perdata yang tuntas membuktikan siapa pemilik sahnya, namun Kakek Kahfi justru harus menghadapi vonis pidana.
Baca Juga Setelah 77 Hari Jalani Persidangan dan Jadi Tahanan Rumah, Kakek Kahpi Divonis Bebas
“Kami atas nama warga Pekapuran B Laut, menyampaikan kepada pihak pemerintah, khususnya kejaksaan, untuk tidak menahan Kai Kahpi dulu karena putusan PK (Peninjauan Kembali) belum selesai,” ujar Muhammad Arsyad, salah satu tokoh masyarakat Pekapuran B Laut, dengan nada memohon.
Ia menambahkan, bahkan, Kakek Kahpi selalu menjadi ketua pelaksana apabila ada kegiatan besar keagamaan di kampung halaman.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Di usia senjanya, kondisi kesehatan Kakek Kahpi menjadi perhatian utama. Saat menyampaikan permohonannya, suaranya bergetar menahan kesedihan.
“Ulun (saya) sudah tua. Tolong jangan ditahan. Anak cucu dan buyut saya sangat sedih. Saya mohon kepada Presiden, Bupati, Wali Kota, tolong bantu saya,” ucap Kakek Kahpi, memohon belas kasihan.
Doa bersama ini menjadi bentuk solidaritas warga yang tak rela melihat tokoh panutan mereka dipenjara atas kasus yang mereka anggap janggal. Mereka berharap agar keadilan sejati dapat ditegakkan dan Kakek Kahpi bisa kembali berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. (Mada)
Editor: Abadi