Kakek Kahfi Viral Minta Pertolongan Presiden Hingga Dewan Karena Terancam Penjara Pertahankan Tanahnya

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Calet Oriza Sativa saat mendampingi Kakek Kahpi. (Mada)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Viral di media sosial, kakek Kahfi berumur 73 tahun yang akan dipenjarakan karena mempertahankan tanahnya, memohon kepada Presiden hingga DPR untuk dibantu.

Dalam video berdurasi 0.42 menit yang beredar di media sosial, lelaki berusia senja ini dengan nada lirih memohon bantuan Presiden Prabowo dan para wakil rakyat di Senayan.

Kakek Kahfi mengaku dirinya memperjuangkan sebidang tanah miliknya yang diperkarakan secara pidana, serta letak kedua bidang tanah yang disengketakan dibeberkanya berbeda letak.

Dikonfirmasi klikkalsel.com, Kakek Kahfi mengakui jika dirinya mendapatkan tanah tersebut pada tahun 1988 lalu dengan alas hak, sedangkan tanah milik pelapor 1997.

“Aku dapat (memiliki, red) tahan ini sejak 1988, itu suratnya ada ditanda tangani Lurah sampai Camat, aku dipenjara di atas tanahku saurang (sendiri, red),” ungkap Kakek Kahfi Sabtu (31/05/2025) sore.

Baca Juga Viral, Acil-Acil Meresahkan Diamankan Usai Kerap Lakukan Pencurian di Kapal yang Sandar di Perairan Barito

Baca Juga Dua Kasus Yang Sempat Viral Berhasil Terungkap, Polres Balangan Beberkan Motifnya

Ia juga mengaku, perjuangannya dalam mempertahankan keadilan atas tanahnya ini telah Incrah dengan putusan tidak terbukti Pidananya, dan harus dibuktikan Perdatanya (kepemilikan atas tanah yang disengketakan, red)

Kakek Kahfi yang viral di media sosial meminta pertolongan Presiden dan DPR karena akan dipenjarakan atas tanah miliknya sendiri. (Mada)

Namun harapan Kakek Kahfi dalam memperjuangkan hak dan keadilan untuknya pupus setelah keluar putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada 18 Maret 2025 lalu yang membalikkan keadaan. Memutus Kakek Kahpi bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarbaru – Martapura Carlet Oriza Sativa Tanau mengungkap, dalam perkara Kakek Kahfi ini, pihaknya telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Karena ini PK masih berjaan dan belum putusan, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri untuk dapat ditangguhkan pelaksanaan Kasasinya,” ujarnya

Terlebih, Oriza menegaskan perkara ini belum diputuskan hak atas tanah tersebut melalui perkara Perdata.

Dalam surat pemanggilan pertama dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kakek Kahpi dipinta datang pada Selasa 3 Juni 2025 nanti. (Mada)

Editor: Abadi