Warga Ambil Langkah Hukum ke Bawaslu, Laporkan Denny Indrayana Gegara Spanduk Provokatif

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana, lagi-lagi dilaporkan warga ke Bawaslu Kabupaten Banjar.

Laporan kali ini karena dinilai membuat resah warga Martapura dengan spanduk ‘Ambil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya’. Selain itu, kandidat menyandang gelar profesor pakar hukum tata negara tersebut juga dilaporkan ke Bawaslu Kalsel, diduga melibatkan ASN ke dalam tim relawan resmi.

Neni Triani, warga Desa Keraton, Martapura, melaporkan Denny Indrayana soal spanduk provokatif menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pada 9 Juni mendatang. Menurut Neni, manuver Denny Indrayana dan timnya memantik keresahan.

“Spanduk ‘Ambil Duitnya Jangan Cucuk Urangnya’ sangat provokatif dan meresahkan warga. Maka saya mewakili warga melapor ke Bawaslu Banjar agar membersihkan spanduk tersebut,” ucapnya usai melapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar, Selasa (25/5/2021).

Neni mengatakan, warga di tempatnya menginginkan suasana menjelang PSU berjalan dengan aman dan tenteram. Dia sangat menyayangkan suasana kondusifitas yang sedang diupayakan KPU, Bawalsu, aparat TNI-Polri serta tokoh agama dan masyarakat dirusak dengan maraknya pemasangan spanduk ilegal dengan narasi provokatif.

“Spanduk tersebut seperti menuduh warga kami ada money politics. Oleh sebab itu kami menjadi resah. Kami mohon Bawaslu untuk cepat mengambil tindakan membersihkan spanduk tersebut,” tegasnya.

Sementara itu di hari yang sama, Junaidi warga Banjarmasin melaporkan Denny Indrayana ke Bawalsu Kalsel. Calon gubernur ini dilaporkan terkait melibatkan ASN sebagai relawan resmi.

“Denny dalam videonya mengaku memiliki relawan resmi ASN yaitu Sekcam dan Bendahara Kecamatan Banjarmasin Selatan. Bukankah ASN dilarang terlibat dalam pemenangan salah satu paslon karena melanggar netralitas ASN? Makanya saya laporkan ke Bawaslu,” ucapnya.

Menurut Junaidi, jika memang kedua ASN itu melanggar aturan netralitas harus diberi sanksi. Dia mewanti-wanti ASN yang disebut Denny Indrayana sebagai relawan harus bersikap tegas secara hukum

“Sebaliknya jika bukan tim relawan Denny, harusnya kedua ASN itu menuntut Denny telah melakukan pencemaran nama baik. Tapi kenapa kedua ASN diam saja,” pungkasnya.

Sementara itu, laporan warga terhadap Denny Indrayana di Polda Kalsel tampaknya mulai diproses. Achmad Novel Rosyadi yang mengadukan Denny ke Polda Kalsel terkait tudingan 70 persen warga Banjarmasin mencoblos karena uang dipanggil pihak Polda untuk menindaklanjuti laporan, Selasa (25/5/2021).

Novel pada Kamis (20/5/2021), mengadukan Denny untuk dua perkara pidana. Pertama, dugaan pidana mempergunakan data palsu hasil survei SMRC tentang 70 persen warga Banjarmasin pelaku politik uang sebagai bukti di MK. Kedua, dugaan pidana pencemaran nama baik masyarakat melalui media elektronik yang diatur UU ITE.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan