BANJARMASIN, klikkalsel – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin rupanya sudah mengeluarkan keputusan terkait kasus keterbukaan informasi aset yang digugat Anang Rosadi dan Rahmat Nopliardy.
Akhirnya PTUN Banjarmasin menguatkan keputusan Komisi Informasi Daerah, terkait dengan Informasi aset. Maka walikota Banjarmasin diminta untuk membuka informasi masalah aset tersebut.
Humas PTUN Banjarmasin Febby Fajrurrahman mengungkapkan, ketua pengadilan sudah mengeluarkan penetapan eksekusi pada 5 Desember lalu.
“Sebenarnya keputusannya bukan di PTUN, akan tetapi di Komisi Informasi, jadi kita tinggal melaksanakan putusan komisi Informasi yang sudah inkraht tersebut,” ungkapnya saat penyerahan berkas putusan tersebut kepada penggugat, di PTUN Banjarmasin, Selasa (11/12/2018).
Ia juga mengatakan untuk sanksi dari putusan ini akan menunggu dari hasil peradilan administrasi tersebut.
“Kita menunggu dulu apa yang akan dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam hal ini walikota Banjarmasin apakah dia akan melaksanakan atau tidak, kalau dia melaksanakan ketentuan pasal 116 UU PTUN,” ucapnya.
Febby juga menuturkan apabila Walikota mengindahkan surat putusan dari PTUN tersebut akan dikenakan sanksi Administrasi dan juga sanksi uang paksa atau dwangsom.
“Sanksi administrasi itu berkaitan dengan hal-hal kepegawaian yang bersangkutan, hingga berjenjang ke Presiden pada akhirnya,” tuturnya.
Sementara itu, Anang Rosadi Adenansi yang dalam hal ini berlaku sebagai pemohon mengatakan keputusan kali ini adalah sebagai penegasan kembali kepada pihak termohon walikota Banjarmasin untuk dapat membuka informasi terkait aset yang di kelola Pemko Banjarmasin.
“Putusan ini adalah sesuatu yang harus di patuhi Walikota. Saya juga akan terus ikuti proses hukum ini sampai kemanapun dengan cara yang bijak agar kepentingan rakyat dapat terayomi,” pungkasnya.
Sekedar diketahui sebelumnya, Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy merasa tak puas atas informasi data diserahkan Pemko Banjarmasin.
Padahal, berdasar putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan, pihak tergugat dalam hal ini Walikota Banjarmasin Ibnu Sina harus menyerahkan data dan informasi sesuai sengketa informasi yang dimenangkan pihak penggugat, Anang Rosadi Adenansi-Rakhmat Nopliardy.
Dua mantan anggota DPRD Kalsel ini menilai surat penyampaian informasi Nomor : 870/612-Sekr/Diskominfotik/XI/2018 yang diserahkan Pemkot Banjarmasin, justru tak melampirkan surat perjanjian fisik kerjasama yang diminta penggugat.
Atas dasar itu, Anang Rosadi-Rakhmat Nopliardy menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin untuk berkonsultasi dan meminta eksekusi, Selasa (6/11/2018).
Ini mengingat, apa yang disampaikan Pemkot Banjarmasin hanya berupa daftar, bukan perjanjian yang diminta Anang-Nopliardy.(fachrul)
Editor : Farid