Walikota Banjarmasin Akan Berikan Keterangan ke Ombudsman Pusat

Walikota Banjarmasin saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pertemuannya dengan Ombudsman RI . (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina siap memberikan keterangan sesuai dengan surat Ombudsman RI yang ditujukan kepadanya. Hal itu Berkaitan dengan pemberhentian sementara Sekdakot Banjarmasin, Hamli Kursani dari jabatannya.

Sebelumnya sekdakot non aktif, melaporkan penonaktifannya tersebut ke Ombudsman RI Kalimantan Selatan.

Dan karena hingga sampai saat ini masih belum adanya titik terang untuk penyelesaian kasus tersebut, Ombudsman RI Kalimantan Selatan menyerahkan ke Ombudsman RI pusat.

Berkenaan dengan laporan tersebut, Ombudsman RI pusat mengirimkan surat kepada Walikota Banjarmasin pada tanggal 27 Juli 2018, agar dapat menyediakan waktu dalam rangka permintaan keterangan penyelesaian laporan dugaan penyimpangan prosedur oleh Walikota Banjarmasin.

Sementara itu Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina ketika dimintai keterangan oleh pihak media mengatakan, bahwa dirinya sudah menjadwalkan untuk pertemuan tersebut.”Mengenai surat dari Ombudsman RI tersebut, kita sudah siapkan waktu dan menjadwalkannya,” ucapnya.

Dan perihal dari surat tersebut tentang permintaan keterangan Ibnu Sina juga mengungkapkan bahwa dirinya akan mengatakan apa yang sudah dirinya katakan.

“Permintaan Keterangan dari surat itu kan sudah kita sampaikan kepada Ombudsman RI wilayah Kalimantan Selatan. Jadi itu lah yang nanti akan kita sampaikan juga,” tandasnya. (fachrul)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan