Wali Kota Banjarbaru Serahkan LKPD Unaudited TA. 2021 Kepada BPK Kalsel

BANJARBARU,klikalsel.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2021, dari Pemerintah Kota Banjarbaru yang diserahkan oleh Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, bertempat di Gedung BPK Perwakilan Prov. Kalimantan Selatan, Lantai 4, Jalan A. Yani KM 32,5 Banjarbaru, Jumat (18/03/2022).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Daerah, atas tanggung jawabnya untuk menyerahkan LKPD.

“Ini merupakan kesadaran semua pihak dan tanggung jawab yang tinggi. Ini juga merupakan amanah dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024,” katanya.

Ali melanjutkan, setelah menerima laporan keuangan dari Kepala Daerah paling lambat 2 bulan harus menyampaikan hasil pemeriksaan keuangannya.

Baca Juga : Walikota Banjarbaru Terima Audiensi PWI Kalsel

Baca Juga : Serahkan Bantuan Kebakaran, Walikota Banjarbaru: Akan Tambah Fasilitas Penanganan Bencana di Titik Daerah Rawan

“InsyaAllah tanggal 17 Mei 2022 nanti paling lambat kami akan menyampaikan hasil keuangannya,” ujarnya.
Laporan keuangan merupakan tanggung jawab dari Kepala Daerah, sedangkan BPK hanya sebatas memberikan opini atas menerima laporan keuangan tersebut.

“BPK bertanggung jawab atas opini. makanya kadang masih ada saja kasus-kasus OTT karena itu diluar dari tanggung jawab BPK,” ungkapnya.

Perlu diketahui, tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah, untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Laporan keuangan tersebut didasarkan pada empat kriteria yaitu, kesesuian dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan adequate disclosures adalah pengungkapan informasi oleh pemerintah daerah dengan tujuan memenuhi kewajiban dalam menyampaikan informasi.

Selanjutnya, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam acara serah terima laporan keuangan ini, ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima dan penyerahan laporan keuangan unaudited Pemerintah Daerah TA. 2021, kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan.

Sekedar diketahui, selain Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada hari ini, juga dari Pemprov Kalimantan Selatan, Pemkab Hulu Sungai Tengah, Pemkab Balangan, Pemkab Tabalong, Pemkab Tanah laut, Pemkab Kotabaru, Pemkab Hulu Sungai Utara dan Pemkab Barito Kuala. (Anida/MedCenBJB)

Editor : Amran