Wakil Walikota Pertanyakan Surat Penunjukan Plh dan KPA

Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah. (foto : dok klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pasca dicopotnya Hamli Kursani dari posisi Sekdako Banjarmasin, kini jabatan tersebut diisi Pelaksana Harian (Plh).

Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah. (fachrul/klikkalsel)

Namun sejak dinonaktifkan dan ditunjuknya Hamdi sebagai Plh Sekdako Banjarmasin 10 April 2018 silam, masih belum ada kejelasan kapan berakhirnya tugas Plh dan pemilihan Sekdako definitif.
Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah pun angkat bicara dan mempertanyakan hal tersebut. Sebab, ia merasa tidak pernah dilibatkan dalam keputusan pemberhentian Sekdako tersebut.
“Hingga kapan berakhirnya tugas Plh. Saya juga tidak pernah terlibat dalam setiap keputusan,” cetusnya, kepada wartawan, di Balaikota Banjarmasin, Senin (21/5/2018).
Apalagi, ia sampai meminta surat keputusan tersebut ke Kepala BKD Banjarmasin surat keputusan pemberhentian sementara dan pengangkatan Plh Sekdako Banjarmasin.
Termasuk, kata dia, penunjukan Rusmin dan Iwan Mirza sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Setdako Banjarmasin.
Menurutnya, surat tersebut tidak pernah ditujukan kepada dirinya, dan tidak pernah diberitahukan kepadanya.
“Jangankan surat, tembusannya saja saya tidak pernah menerimanya. Jadi saya ini siapa, wakil pimpinan kota atau hanya masyarakat biasa,” tuturnya.
Hermansyah pun mengakui dirinya bingung. Padahal, ia sebagai pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Bahkan, dari regulasi itu setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) wakil walikota ikut yang menandatanganinya.
Oleh karena itu, ia menyebut surat yang dikeluarkan tersebut terlihat aneh.
“Saya mendengar selama menjadi Wakil Walikota yang sudah dijalani selama tiga tahun ini, di seluruh Indonesia belum pernah ada kasus seperti ini. Karena Sekda itu bukan masalah jabatan atau orangnya melainkan adalah tugasnya,” ucapnya.
Sekali lagi, Hermansyah mengatakan, sampai kapan durasi Plh menjalankan tugas, selama Sekdako definitif dibebastugaskan.
“Yang kita pertanyakan berapa lama seseorang menjadi PLH apakah selama dia menggantikan, apakah PLH tidak memiliki batasan waktu, lalu sah kah pengganti tersebut tanpa rekomendasi Gubernur dan bagaimana tentang keputusan yang ditandatangani oleh pengganti tersebut” kata Hermansyah.
Semestinya, kata dia, hal tersebut diusulkan ke gubernur untuk menunjuk Plt, karena jabatan Plt Sekdako berhubungan denga KPA. Sehingga, tidak bisa penunjukan dilakukan dengan sembarangan.
“Tapi kalau Sekdako di kembalikan, jadi bagaimana yang sudah di tanda tangani KPA tadi apakah itu sah atau tidak,” ketusnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan