Wakil Ketua DPRD Kalsel Bang Dhin Sampaikan Aspirasi Nelayan Pemilik Kapal ke Kemenhub

Lanjut, Bang Dhin menerangkan, untuk kapal-kapal besar berukuran lebih 30 GT, mereka harus ke Banjarmasin untuk mengurusnya. Ini menurutnya menjadi persoalan tersendiri bagi yang berlokasi di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut. Sedangkan yang di Banjarmasin tak masalah karena memang dekat.

“Tetapi yang di tiga daerah tersebut, kalau ke Banjarmasin mereka membutuhkan biaya yang cukup besar, memakan waktu yang tak sedikit, dan lain-lain. Ini menjadi kendala tersendiri. Sebab itu, saya berharap, untuk pencatatan atau pendaftaran kapal, kalau ini sesuai aturan, dilakukan di kabupaten masing-masing saja,” paparnya.

Bang Dhin mengungkapkan, ia sudah melakukan koordinasi dengan pihak KSOP masing-masing kabupaten.

“Mereka menyambut antusias wacana tersebut. Jika aturan memungkinkan, kami siap untuk melaksanakan,” ujarnya.

Para nelayan, sebut Bang Dhin, sebenarnya ingin kapal-kapalnya punya izin legal. Namun dalam prosesnya terkendala pengurusan izin yang cukup menyulitkan.

Menurut dia, jika regulasi tersebut bisa dijalankan dengan jemput bola, maka ini akan berdampak positif bagi negara dan daerah, khususnya masing-masing kabupaten/kota. Yaitu, akan menambah pendapatan.

“Sebab itulah saya datang ke Kemenhub untuk berkoordinasi dan menyampaikan aspirasi ini,” tuntasnya.

Sementara itu, politisi PDIP ini menyampaikan hasil pertemuan di Kementerian Perhubungan. Sebenarnya untuk pendaftaran kapal bisa dilakukan paketan. Misalkan ada 200 kapal yang mau diurus, bisa dikuasakan ke satu orang pemegang mandat kuasa. Sedangkan pemilik, hanya saat penandatangan saja. Misalnya, bisa di Kotabaru atau Banjarmasin.

“Bisa pula kirim surat ke kami untuk pendaftaran kapal. Untuk 7 GT ke atas, dapat melalui perwakilan nelayan yang mendaftarkan kapal-kapal tersebut. Namun, harus dilengkapi dengan beberapa dokumen. Seperti surat kuasa, surat ukur, KTP dari pemilik dan KTP yang dikuasakan. Berkas di online-kan. Tinggal dijadwalkan kapan persetujuan penandatangan,” paparnya.

Alhasil pertemuan komunikasi dengan Kemenhub tersebut telah didapati jalan keluar untuk mengatasi persoalan pendaftaran kapal nelayan di Kalsel. “

Setelah melakukan koordinasi dan konsultasi, ke depan kita akan membentuk gerai bersama pengukuran kapal nelayan. Nantinya, perizinan yang didapatkan nelayan akan berlaku seumur hidup. Tetapi, prosesnya harus melalui pengukuran dan pendaftaran dulu,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan