Wahana Bermain Mitra Plaza Tidak Masuk HPL Pemkot

Wahana Bermain di Mitra Plaza (foto : fachrul/klikkalsel)
Wahana Bermain di Mitra Plaza (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pemkot Banjarmasin tidak bisa berbuat banyak terhadap bangunan wahana bermain Mitra Plaza.

Pasalnya, bangunan yang berada di atas bantaran sungai tersebut memiliki izin dan lahan tersebut tidak termasuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkot yang di atasnya didirikan Hak Guna Bangunan (HGB) mitra plaza.
Kasubid Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Aset pada Badan Keuangan Daerah Banjarmasin, M Haris Arsyad mengatakan, terkait dengan adanya sertifikat hak pakai yang menjadi dasar pembangunan wahana bermain Mitra Plaza persis samping jembatan Sudimampir tersebut, dokumennya bukan merupakan bagian dari hak pengelolaan yang dimiliki Pemkot Banjarmasin.

Karena itu berbeda, maka masa berakhirnya pun berbeda, kalau Mitra Plaza dikumpulkan beberapa dokumen, berakhirnya pada September 2022 akan datang.

“Itu adalah dua hal yang berbeda, bagaimana proses terbitnya kita koordinasinya dengan pihak yang berkompeten,” tutur Haris , Kamis (22/3/2018)

Jadi, kata dia, hak pakai wahana bermain tersebut berdiri diluar dari sertifikat HPL milik Pemkot yang seluas 10rb Meter Persegi, karena HPL Pemkot hanya sampai pinggiran sungai.

Sementara itu Walikota Banjarmasin Ibnu Sina Mengatakan, izin HGB bangunan itu baru berakhir tahun 2022. Jadi apabila ingin memperpanjang HGB bangunan tersebut, kedua bangunan tersebut harus jadi satu sertifikat saja.

“Kalau pihak mitra plaza ingin memperpanjang izin nya silahkan saja, tapi wahana bermain tersebut serahkan kepada Pemko,” tuturnya

Ia menambahkan, bangunan tersebut dianggap merusak pemandangan, karena seperti tidak terawat dan banyak atap bangunan tersebut yang sudah rusak. “Kemudian nanti disana akan kita bangun taman siring,” katanya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan