Wabup Tanbu Minta PT MJAB Hentikan Aktivitas Tambang

Wakil Bupati Tanah Bumbu, HM Rusli menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kerusakan rumah warga akibat aktivitas tambang PT MJAB. (Foto : istimewa)

BATULICIN, klikkalsel.com – Wakil Bupati Tanah Bumbu, H Muhammad Rusli meminta perusahaan tambang batu bara PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) untuk menghentikan aktivitas penambangan batu bara menyusul rusaknya sejumlah rumah warga di daerah operasi tambang mereka di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Saya minta perusahaan untuk menghentikan aktivitas penambangan dan segera mengalihkan jalan alternatif atau memperbaiki jalan yang rusak. Sedangkan bagi warga yang terdampak harus diberikan ganti rugi terhadap tempat tinggal warga yang rusak,” katanya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu dengan Bupati Tanah Bumbu, pihak perusahaan dan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan di Gedung DPRD Tanbu, Selasa (6/9/2022).

HM Rusli mewakili Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pinggir jalan raya yang menimbulkan dampak kerusakan pada pemukiman masyarakat.

“Dalam hal ini sekali lagi saya tegaskan, hentikan kegiatan pertambangan dan siapkan jalan alternatif,” tandas HM Rusli.

Wabup mengatakan, Pemkab Tanah Bumbu tidak memiliki anggaran untuk membuat Jalan Nasional, yang ada hanya anggaran pemeliharaan.

“Jadi, Jalan Nasional ini wajib dijaga dan dipelihara bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, pada rapat yang dihadiri Kapolres Tanah Bumbu, Dandim 1022 Tanah Bumbu, Kajari Tanah Bumbu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Camat Satui, Kepala Desa Satui Barat, PT Autum Bara Energy, CV Anugrah Borneo Coal, PT Mitra Jaya Abadi Bersama, warga melalui Organisasi Barisan Muda Kalimantan meminta agar pihak terkait memberikan solusi baik itu membantu secara moral atau materil atas derita yang mereka alami.

Akhirnya, setelah mendengar masukan dan saran dari berbagai pihak, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah ZA SE MH mengambil kesimpulan, yakni PT MJAB selaku pemilik konsesi pertambangan harus bertanggung jawab, mengganti rugi rumah warga yang retak dan ambruk dan dengan tegas aktivitas pertambangan harus segera dihentikan dan membuat jalan alternatif.

Perusahaan akhirnya bersedia bertanggungjawab atas dampak lingkungan yang terjadi di wilayah itu dan mengganti rugi rumah warga yang terdampak.

Perusahaan juga diharuskan menghentikan aktivitas tambangnya sehingga ada kajian teknis lebih lanjut dari Dinas terkait, serta jalan poros yang rusak harus segera diperbaiki.(adv/rini)

 

Editor : Amran