BANJARMASIN, klikkalsel.com – Video yang menampilkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Banjarmasin belakangan ini viral di media sosial.
Informasi dihimpun, dugaan KDRT tersebut melibatkan seorang guru bernama Widya Natalia (31) yang menjadi korban kekerasan oleh suaminya, berinisial F.
Dari video yang beredar, kejadian ini dilaporkan terjadi di Jalan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah, pada Sabtu (5/10/2024) lalu. Widya yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin, diduga dipukul oleh F hingga mengalami luka yang cukup serius.
Di video yang beredar, tampak wajah korban mengalami pembengkakan di bagian mata sebelah kiri dan hidungnya mengeluarkan darah.
Video tersebut menarik perhatian netizen, hingga akhirnya mendapat tanggapan dari pihak kepolisian yang bergerak cepat menanggapi insiden tersebut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Eru Alsepa mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang diterima dan dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin segera melakukan penyelidikan hingga menyatakan bahwa pelaku F telah diamankan.
“Pelaku F sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (10/9/2024) malam.
Baca Juga Polsekta Banjarmasin Selatan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Baca Juga Cegah KDRT, GOW Balangan Sosialisasikan UU Perlindungan Perempuan
Sementara ini, pelaku F masih dalam proses pemeriksaan dan Eru juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan undang-undang tersebut, F dapat dikenai hukuman pidana atas tindakan kekerasan fisik yang dilakukannya terhadap korban.
Lebih lanjut, kata Kasat, menurut keterangan sementara yang diperoleh dari korban, insiden tersebut bermula ketika Widya mendatangi rumah F untuk menjemput anak mereka.
Pasangan ini diketahui sudah tidak tinggal bersama sejak beberapa waktu lalu, namun hak asuh anak menjadi masalah yang seringkali memicu konflik di antara keduanya.
Pada hari kejadian, sesampainya di rumah F, terjadilah cekcok mulut antara keduanya yang dipicu oleh masalah hak asuh anak.
Perselisihan ini dengan cepat memanas hingga tidak dapat dihindari, dan akhirnya berujung pada tindakan kekerasan fisik.
F diduga memukul korban hingga mengenai mata sebelah kiri dan hidungnya. Akibatnya, mata korban lebam dan hidungnya mengeluarkan darah.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, Widya kemudian melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian pada Sabtu malam.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Resta Banjarmasin segera melakukan penelusuran dan berhasil menangkap F pada Senin (7/10/2024).
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dinamika hubungan antara keduanya dan motif yang mendorong terjadinya kekerasan. (airlangga)
Editor: Abadi