Bawa Belati Kepala Harimau, Seorang Pria di Sungai Baru Diamankan Polisi

Ops Macan Polresta Banjarmasin dari Sat Resta saat mengamankan GS (35) yang kedapatan membawa sajam

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pria berinisial GS (35), warga Jalan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah ditangkap Tim Ops Macan Polresta Banjarmasin karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin jenis belati dengan gagang kayu berbentuk kepala harimau, Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengungkapkan bahwa keberadaan senjata tajam tersebut terendus dari laporan masyarakat yang merasa resah.

Baca Juga Tak Terima Dituduh Mencuri, Imul Aniaya Wakar dengan Sajam

Baca Juga Tiga Kali keluar Masuk Penjara Residivis Penganiayaan Kembali Diamankan Kedapatan Bawa Sajam

“Kami menerima informasi tentang seseorang yang membawa senjata tajam. Tim Ops Macan Polresta Banjarmasin segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Eru Alsepa

Barang bukti Belati berkepala ukiran harimau yang diamankan polisi dari pelaku.

Sajam yang ditemukan berupa belati sepanjang 30 centimeter dengan gagang kayu berukir kepala harimau, disimpan dalam kumpang berbalut plester hitam (Lakban).

“Pelaku mengakui membawa senjata tersebut untuk menagih utang kepada seseorang bernama Aril. Namun, karena gagal menemui orang yang dimaksud, ia tetap membawa senjata hingga akhirnya diamankan petugas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, GS kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin.

“Saat ini, GS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi