Viral Berita Pria Tenteng Airsoft Gun, Apa itu Airsoft Gun dan Bagaimana Syarat Kepemilikkannya?

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan berita tentang seorang pria yang diamankan Polsek Banjarmasin Utara karena menentang sepucuk airsoft gun yang diduga tanpa izin disalah satu perguruan tinggi di Banjarmasin.

Ia nekat menenteng senjata tersebut guna mendatangi teman dekatnya. “Antara pelaku dan teman dekatnya ada cekcok. Untuk kasus pengancamannya mereka sepakat berdamai. Sedangkan terkait airsoft gun masih kita dalami,” ucap Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Permana Putra, Kamis (27/5/2021).

Lantas apa itu airsoft gun?
Airsoft Gun menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2018 benda yang sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik atau logam atau campuran bahan plastik. Logam yang dapat melontarkan Ball Bullet dengan menggunakan tenaga tekanan udara yang dihasilkan dengan mekanisme gas bertekanan rendah atau pegas yang digerakkan oleh tenaga manusia atau motor listrik dengan kekuatan lontar peluru paling jauh 2 (dua) joule.

Secara umum, ada 3 penggerak tenaga pada mainan senjata replika ini, pertama penggerak elektrik (listrik) yang lazim disebut AEG (Automatic Electric Gun) atau sekedar disebut EG (Electric Gun), kedua penggerak gas, yang lazim disebut GBB (Gas Blowback), ketiga penggerak pegas/per, yang lazim disebut Spring Gun.

Dihubungi klikkalsel.com, Direktur Intelkam Polda Kalsel, Kombes Pol. Nur Romdhoni, melalui Wakil Direktur, AKBP Bagus Suseno mengatakan, di Indonesia kepemilikan airsoft gun telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Selain itu adapula Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball.

“Perkap nomor 8 tahun 2012 itu lebih kepada kepemilikan untuk olahraga prestasi. Sedangkan Perpol Nomor 5 tahun 2018 itu untuk olahraga rekreasi,” ujar AKBP Bagus Suseno, Sabtu (29/5/2021).

Ia pun menyebutkan syarat-syarat untuk kepemilikan senjata jenis airsoft gun antara lain:

1. Menyertakan surat izin import.
2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.
3. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin, FAI, ABU maupun induk organisasi menembak lainnya.
4. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh induk organisasi menembak seperti Pengprov Perbakin, FAI, ABU maupun induk organisasi menembak lainnya.
5. Kartu Tanda Anggota club olahraga airsoft gun dibawah cabang induk organisasi menembak airsoft gun.
6. Melampirkan KTP dan Kartu Keluarga
7. memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.

Setelah semua syarat tersebut dilengkapi, nantinya kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan rekomendasi untuk memiliki airsoft gun.

“Nanti yang mengeluarkan izin adalah Mabes Polri. Airsoft gun tersebut hanya bisa digunakan untuk olahraga prestasi, rekreasi dan atraksi atau permainan menembak. Dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan,” tegasnya.

Jika dikemudian hari, airsoft gun tersebut digunakan untuk berbuat kejahatan, maka ia memastikan akan ada proses hukum terhadap pelakunya.

Lebih jauh ia pun menyebutkan bahwa tidak setiap orang bisa memperjualkan belikan airsoft gun ini. Mesti ada aturan dan persyaratan yang dimiliki oleh penjual atau distributornya.

AKBP Bagus Suseno pun menyebutkan, terkait persyaratan dan aturan yang diwajibkan kepada pemilik atau distributor bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.

“Jadi administrasi, tujuan dan peruntukannya jelas. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang bukan peruntukannya,” pungkasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan