Gelar Pengabdian Masyarakat, Politeknik Negeri Banjarmasin Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis

Kaprodi Sarjana terapan ALKS Mairijani saat memberikan pengetahuan tentang sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha UMK

BANJAR, klikkalsel.com – Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Banjarmasin Prodi Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah (ALKS) menggelar kegiatan pengabdian masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan pendampingan Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Desa Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Sabtu (8/6/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan sejumlah Dosen Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Banjarmasin Prodi ALKS dengan pesertanya sejumlah pelaku UMK di daerah tersebut.

Kaprodi Sarjana Terapan ALKS, Mairijani mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan serta kesadaran masyarakat khususnya kepada pelaku UMK tentang keutamaan sertifikat halal suatu produk.

“Hal ini sejalan dengan undang – undang nomor 33 tahun 2014 pasal 4, menyatakan tentang produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal,” jelasnya.

Kegiatan tersebut juga bertujuan agar UMK memperoleh kemudahan dalam pengajuan sertifikasi halal dengan skema self declare melalui SiHALAL.

Baca Juga : Perkokoh Pendidikan, Pemko Banjarmasin Gelar Silaturahmi Kepala dan Pengawas SMP

Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Ajak Semua Pihak Sukseskan Pilkada 2024

Adapun produk yang wajib punya sertifikasi halal tersebut, kata Mairijani, ada 3 kelompok. Pertama adalah produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, tambahan pangan, dan penolong produk,

“Kelompok ketiga adalah produk hasil sembelihan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ditambahkan Ketua LP3H MES Kalsel, Rizky Fadhillah selalu narasumber menuturkan, persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan skema self declare sangat mudah.

“Beberapa persyaratan tersebut diantaranya adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, tidak menggunakan bahan berbahaya,” jelasnya.

Kemudian, pelaku UMK memiliki hasil penjualan pertahun di bawah Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri. Seperti KTP dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Bahkan jika belum mengantongi NIB akan didampingi dalam pembuatan bersama pendamping.”pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi