Video Viral Oknum Lakukan Money Politic di HST Ditindak Lanjuti

BARABAI, Klikkalsel.com – Tiga orang warga Desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) guna melaporkan kasus dugaan money politic di pemilihan Bupati-Wakil Bupati HST, Kamis (9/12/2020).

Ketiga pelapor adalah Muhammad Ali, Nanang Hairani dan Salahudin beserta tiga orang saksi atas nama Hendra Ansari, Mardiansyah dan Rusdianor.

Sebelumnya, Selasa malam lalu mereka mendapati oknum warga yang diduga ingin melakukan politik uang (money politic) di lingkungan mereka yang sempat viral di dunia maya.

Dalam video singkat tersebut, terduga pelaku yang di ketahui bernama Muhammad Ridani mengaku suruhan tim salah satu pasangan Calon Bupati HST.

Guna menindak lanjuti pelanggaran Pilkada tersebut, pelapor juga membawa berkas laporan beserta barang bukti hasil temuan saat kejadian pada Selasa malam (8/12/2020).

Baca Juga : Partisipasi Pilkada 2020 Diprediksi Anjlok

Adapun untuk barang bukti yang dibawa yaitu tas berisi 36 amplop isinya uang senilai Rp100 ribu, CD yang berisi rekaman kejadian, foto dokumentasi kejadian, fotocopy KTP pelaku atas nama Muhammad Ridani serta fotocopy KTP penerima atas nama Heria dan Jarpu Rahman.

Perwakilan pelapor Muhammad Ali, warga Desa Telang mengatakan, mereka datang ke Bawaslu untuk melaporkan kejadian dugaan politik uang dan menceritakan kronologi singkat kejadian.

“Kami pada Selasa malam sekiranya jam 22.00 Wita, bersama teman mendapat informasi bahwa ada oknum yang membagi uang di desa, setelah itu saya pulang, benar saja bahwa ada orang yang membagikan uang kepada warga, setelah itu langsung kami ciduk pelaku,” katanya di hadapan awak media.

Selain itu ia berharap dengan melapor ke Bawaslu, kasus ini dapat diusut hingga tuntas, karena kejadian ini sangat merugikan Paslon lainnya.

Apalgai kata dia, hal itu merupakan kecurangan serta melanggar hukum, dan pihaknya datang melapor atas nama masyarakat tidak terikat dengan paslon manapun.

“Kami atas nama masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Zulfadli, Komisioner Bawaslu divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menuturkan bahwa hari ini Bawaslu kedatangan masyarakat yang melaporkan dugaan praktik politik uang.

“Kami akan mengkaji laporan tersebut terkait dugaan money politic, sesuai tugas dan wewenang kami,” tuturnya.

Selain itu ia membeberkan rentang waktu pihaknya untuk melakukan pengkajian terhadap laporan tersebut yang membutuhkan waktu 2 hari kedepan hingga bisa ditetapkan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran.

“Setelah dua hari kami melakukan kajian, maka baru bisa ditetapkan hal tersebut apakah sebuah pelanggaran, untuk sementara jika bahan kami kurang, nanti si terlapor akan kami panggung untuk melakukan klarifikasi,” pungkasnya.(wawan)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan