Video “Indehoi” Bersama Tunangan Beredar, G Lapor Polisi

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Tidak terima video koleksi pribadi yang dibuat bersama kekasihnya N yang eks mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin beredar luas, G si pemeran pria dalam video tersebut melapor ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi saat dihubungi klikkalsel.com, Sabtu (31/8/2019).

“Iya mas, korban yang laki-laki tadi malam melapor atas beredarnya video tersebut,” ujar Kasat.

Baca juga : https://klikkalsel.com/heboh-video-mesum-diduga-eks-mahasiswi-uniska-berinisial-ns-beredar/

Menurut Kasat dalam pemeriksan yang dilakukan oleh pihaknya, korban mengaku membenarkan ia adalah orang yang ada dalam video tersebut.

Diakui korban bahwa video tersebut dibuat bersama tunangannya dengan maksud sebagai koleksi pribadi.

“Korban juga menunjukan HP yang diduga digunakan untuk membuat video tersebut kepada penyidik,” imbuh Kasat.

Dari keterangan sementara yang diberikan oleh korban, penyidik menemukan kemungkinan-kemungkinan berpindahnya video tersebut ke pihak lain.

Untuk keperluan penyelidikan, penyidik juga berencana akan memanggil N, wanita yang berada dalam video tersebut.

“Nanti kita akan cocokan dengan video. Baru kita jalankan langkah-langkah berikutnya,” kata Kasat.

Selain itu menurut Kasat pihaknya akan berkoordinasi dengan Diskrimsus Polda Kalsel terkait penyelidikan beredarnya video syur tersebut.

“Bisa saja kasusnya kita limpahkan atau bisa juga kita yang tangani. Namun kita akan tetap koordinasi dengan Krimsus,” jelasnya.

Sementara itu Pjs Kasubdit Perbankan Pencucian Uang dan Siber Ditreskrimsus, AKBP Zainal mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait beredarnya video tersebut.

Ia menerangkan, jika terbukti menyebarkan video asusila itu dengan sengaja, pemeran dalam video tersebut bisa saja ikut terjerat.

“Namun, pemeran dalam video sebatas saksi atau korban apabila beredarnya video tersebut atas ulah orang lain,” ujarnya.

Sedangkan kepada pelaku penyebar video akan dikenakan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan