Vermin Jadi Penentu Calon Parpol Lolos ke Pemilu 2024

Pembukaan Rakor Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Verifikasi administrasi (Vermin) partai politik (parpol) menjadi penentu awal bagi parpol untuk bisa lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

Karena hal tersebut, Bawaslu melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran.

Tentunya pencegahan dan pengawasan dengan intensif sesuai teknis sebagaimana diatur undang-undang dan diperinci dalam PKPU, SK, dan SE KPU yang menjadi acuan dalam pengawasan dan penindakan.

Sehingga Bawaslu Provinsi Kalsel menggelar Rakor Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024, yang dikuti oleh para ketua, anggota, dan staf Bawaslu Kota Banjarmasin dan Bawaslu kabupaten/kota lainnya se Kalsel.

Dalam forum rapat ini adanya fenomena pencatutan keanggotaan parpol, sempat menjadi isu diskusi di forum rapat ini, termasuk pencatutan anggota antarparpol.

Meski demikian, guna menambah wawasan lebih jauh terkait Sistem Informasin Partai Politik (Sipol), Bawaslu Provinsi Kalsel sengaja mendatangkan pihak KPU Provinsi Kalsel, antara lain dalam hal ini Kasubbag Teknis Penyelebggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas Suwanto guna menyampaikan perihal sipol.

Suwanto memastikan akan melakukan vermin perbaikan, murni di Sipol terhadap keanggotaan parpol. Pengguna Sipol sebenarnya adalah KPU, parpol, dan Bawaslu untuk mengawasi.

“Khusus Bawaslu memang berbeda dengan pengguna lainnya, hanya sebagai viewer,” ujarnya, Senin (15/8/2022)

Sementara itu Kordiv Hukum, Humas, dan Data-Informasi Bawaslu Provinsi Kalsel Nurkholis Majid mengatakan, posisi jajaran Bawaslu memastikan Sipol berjalan sesuai ketentuan.

“Kita terbantu juga oleh KPU yang telah memberi kesempatan untuk mengetahui dengan melihat Sipol, apakah  penyelenggara juga masuk ke Sipol,” ucapnya.

Baca Juga : Selama Tahapan Pemilu, Kantor Parpol tidak Boleh Berpindah Tempat

Baca Juga : Dua Oknum Polisi Jadi Pelaku Begal, Modusnya Pura-Pura Razia

Sebagaimana diketahui, vermin oleh KPU Kabupaten/Kota fokusnya salah satunya terkait keabsahan keanggotaan, dugaan kegandaan baik internal maupun eksternal parpol, juga terkait dengan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Terkait vermin ini, anggota Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil mengatakan, menjadi tugas pihaknya melakukan pengawasan dan pencegahan.

“Kita lakukan pengawasan terhadap vermin yang KPU lakukan, misalnya terkait keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol dengan cara mencocokkan daftar nama anggota parpol dengan KTA, KTP-el, dan/atau KK,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Khalil, pihaknya juga akan memastikan tidak ada yang terdaftar sebagai anggota pada lebih dari satu parpol.

“Itu pertama, berikutnya, ada hal lain, karena ada sederet potensi penyebab parpol tidak memenuhi syarat lolos sebagai peserta pemilu, di antaranya parpol memasukkan anggota TNI/Polri, ASN, lurah, maupun pejabat publik dan jabatan lainnya yang pada tahap vermin perbaikan mereka tetap tak dapat melakukan perbaikan,” jelasnya.

Untuk itu Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono, menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi atensi penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini. Hal tersebut disampaikannya pada Rakor.

“Mengingat pentingnya tahapan vermin ini, maka rakor kali ini harus menghasilkan sesuatu yang bisa menjadi acuan bagi pengawas pemilu di Kalsel dalam melakukan pengawasan, pencegahan bahkan penindakan atas dugaan pelanggaran di tahapan vermin parpol calon peserta Pemilu 2024,” bebernya.

Aries mencontohkan bahwa dalam pengawasan terhadap keanggotaan parpol yang telah diinput masing-masing parpol pada aplikasi sipol milik KPU, Bawaslu akan terkendala ketika harus melakukan pengawasan secara sensus.

“Contoh saat ini ada 24 parpol yang telah dinyatakan lengkap dan akan dilakukan vermin oleh KPU. Jika seluruh parpol tersebut memiliki kepengurusan dan keanggotaan di Kota Banjarmasin, maka ada belasan bahkan puluhan ribu anggota parpol yang dipelototi Bawaslu,” tuturnya.

“Maka tidak mungkin melakukannya secara sensus. Untuk itulah kita menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidang statistik atau survei. Metodologi survei yang telah menjadi sebuah ilmu pengetahuan dalam ilmu sosial itulah,” sambungnya.

Hal tersebutlah menurut Aries yang akan digunakan Bawaslu untuk menentukan sample dalam pengawasan.

“Tujuannya, ketika publik mempertanyakan hasil pengawasan Bawaslu, maka Bawaslu dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkannya, bahwa pola pengawasan yang hasilnya sebagai bahan pencegahan bahkan penindakan memang berdasarkan science,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran