Aditya Legowo Didiskualifikasi, Pasangannya Pilih Menggugat ke MK

Aditya Mufti Arifin Arifin dan Said Abdullah menghadiri acara keagamaan. (foto: dok. istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Aditya Mufti Arifin belakangan diketahui menerima diskualifikasi pada Pilkada Banjarbaru berdasarkan Surat Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024. Sebab tidak ada gugatan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi pasca SK KPU Banjarbaru diterbitkan tertanggal 4 November 2024.

Sikap legowo Aditya juga diperkuat dengan surat pernyataan yang ditujukan ke Mendagri, dan Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan ditembuskan ke Pemprov Kalsel.

“Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada,” tulis Aditya dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut, dia juga menyatakan siap kembali menjalankan tugas sebagai Wali Kota Banjarbaru dalam waktu sesegeranya sebelum berakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara tanggal 23 November 2024.

“Demikian surat pernyataan ini saya buat tanda ada unsur paksaan pihak manapun untuk diketahui sebagai bahan tindak lanjut,” tulisnya dalam surat itu lagi.

Baca Juga : Melapor ke Polda Kalsel, Koordinator Posko Banjarbaru Hanyar Mendapat Ancaman Modus Kiriman Paket Makanan

Baca Juga : Dewan Kalsel Desak PUPR Respon Keluhan Masyarakat Terkait Rusaknya Jembatan di Kawasan Matraman

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat memberikan perihal surat penyataan Aditya Mufti Arifin tersebut. Thaufik menyabut pihaknya hanya menerima tembusan, sedangkan tindak lanjut di Kementerian Dalam Negeri.

“Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” tuturnya, Jumat (13/12/2024).

Sementara itu, sikap legowo Aditya berbeda dengan pasangannya Said Abdullah. Mantan Sekda Kota Banjarbaru itu melakukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru tersebut mengajukan permohonan ke MK, melalui kuasa hukumnya, Syarifah Hayana. Permohonan Said Abdullah tertuang pada surat nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dalam Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP), dijelaskan bahwa pemohon hanya mencantumkan nama Said Abdullah. (rizqon)

Editor: Abadi