Vaksin Booster untuk Masyarakat Mulai Diberikan, Amankah Vaksin Hampir Kedaluarsa?

Pemberian vaksin kepada masyarakat umum

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus Covid-19 di Banjarmasin kembali mengalami peningkatan. Saat ini sudah ada sebanyak 16 kasus positif Covid-19 di Banjarmasin. Sehingga dikeluarkan kebijakan pelaksanaan vaksin Booster untuk masyarakat umum.

Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, bahwa pelaksanaan vaksinasi Booster tersebut sebenarnya Polresta Banjarmasin yang menggelar.

“Itu memanfaatkan Vaksin yang sudah hampir mati, dan mereka sudah menyampaikan laporan itu ke Dinkes,” ujar Machli, Rabu (26/1/2022).

Padahal sebelumnya, pelaksanaan vaksin Booster untuk umum hanya di perkenankan apabila capaian vaksinasi lansia di kabupaten/kota tersebut sudah mencapai 60 persen.

Sedangkan di Banjarmasin saat ini tingkat capaian vaksinasi lansia untuk vaksin pertama di Banjarmasin baru mencapai 49,24 persen dan vaksinasi kedua mencapai 34,88 persen.

Namun pelaksanaan yang di lakukan Dinkes Banjarmasin berbeda dengan hasil rapat sebelumny, sebagaimana disampaikan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebelumnya disampaikan bahwa vaksinasi booster sudah bisa diberikan kepada masyarakat umum berusian 18 tahun keatas dengan persyaratan capaian vaksinasi lansia mencapai 60 persen dan capaian vaksinasi non lansia mencapai 70 persen.

“Itu kebijakan di internal saja, karena kita melihat perkembangan Covid-19 yang meningkat,” ucapnya.

“Kemarin Dokter Bambang menelepon kita. Tetapi kita katakan asalkan itu bisa di pertanggung jawabkan, karena memang vaksinnya mau mati, ya prinsipnya kita mengedepankan asas manfaat,” sambungnya.

Baca Juga : Uniska Buka Suara Terkait Akademisinya Tampil di Video Klarifikasi Edy Mulyadi

Baca Juga : Fasilitas Siring Sebesar Rp 1,2 Miliar Kerap Kali Dicuri Maling, PUPR Sampai Kebingungan

Selain kegiatan vaksinasi Booster yang digelar oleh Polresta Banjarmasin tersebut, klikkalsel.com juga menemukan fakta di lapangan bahwa adanya Puskesmas yang memberikan vaksinasi Booster kepada masyarakat umum.

Berkaitan hal tersebut, Machli membenarkan bahwa pemberian vaksinasi Booster tersebut memang dilakukan oleh pihaknya dengan mengendepankan asas manfaat tadi.

“Ya mulai hari ini kita persilakan saja, tetapi dengan catatan mendahulukan vaksin yang mau expired (kedaluarsa),” ungkapnya.

Lantas amankah pemberian vaksin yang hampir kedaluarsa tersebut kepada masyarakat? untuk hal itu Machli menegaskan bahwa pemberian vaksinasi yang hampir kaledaluarsa tersebut aman-aman saja.

“Kalau belum expired itu berarti aman saja. Yang berbahaya itu apabila sudah expired,” tekannya.

Sementara itu salah seorang warga yang sudah melaksanakan vaksinasi Booster, Muhammad Syareza mengatakan bahwa ia menerima vaksin ;ooster pada hari kemarin, Selasa (25/1/2022) di Puskesmas S Parman, Banjarmasin Tengah.

Tentunya hal ini sudah berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, yang mengatakan bahwa pemberian izin vaksin booster untuk umum baru di perbolehkan sejak hari ini.

Syahreza mengatakan bahwa ia menerima vaksin Booster setelah membuka aplikasi peduli lindungi, yang mana disana tertulis jadwal vaksin booster yang sudah lewat waktunya.

“Saat mengecek aplikasi peduli lindung disitu tercantum undangan vaksin booster saya, tetapi itu sudah lewat, yaitu tanggal 18 Januari kemarin,” ucapnya.

“Lalu saya ke Puskesmas menunjukan undangan tersebut, langsung diterima oleh petugas di Puskesmas. tetapi sebelum itu saya harus menunggu terlebih dahulu karena saat ini yang di prioritaskan adalah lansia,” tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa yang melakukan vaksinasi Booster tersebut tidak hanya ia seorang. melainkan terdapat beberapa orang lagi yang ingin melakukan vaksin Booster.

“Kemarin itu saya ke Puskesmas siang, yang saya liat ada empat orang termasuk saya. Disitu ada Ibu-ibu dan Bapak-bapak juga satu orang remaja,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran