Usai Bakar Rumah Warga, Acil Serahkan Diri ke Polisi

Kondisi rumah ZA usai dobakar oleh Acil yang sakit hati karena ganti rugi pohon kelapa tak dibayar. (Foto : Istimewa)

TANJUNG, klikkalsel.com – Diduga sakit hati akibat tuntutan ganti rugi hasil panen kelapa tak kunjung selesai, pria berinisial H alias Acil (68), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong nekat membakar kediaman milik ZA (60) warga kelurahan Hikun RT 4 Kecamatan Tanjung, Tabalong pada Minggu (01/05/2022) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha menjelaskan, bahwa seusai membakar rumah ZA, Acil menyerahkan diri ke Polsek Tanjung dan mengakui perbuatannya yang dengan sengaja telah membakar kediaman ZA.

Baca Juga : Dozer beserta Operator Jatuh ke Laut Taboneo saat Malam Lebaran, Basarnas Lakukan Pencarian

Baca Juga : Dapat Remisi Lebaran, Arkani Tancap Gas ke Kampung Halaman

Ia menjelaskan bahwa sebelum kejadian pembakaran tersebut, Acil dan ZA berselisih paham karena ZA tidak mau mengganti rugi pohon kelapa yang sudah di panen ZA yang posisinya tepat berada diperbatasan tanah milik Acil dan ZA yang mengakibatkan kerugian sebesar 2 juta Rupiah.

Akhirnya Acil nekat membakar rumah ZA dengan menggunakan gumpalan kantong plastik yang dibakar dan kemudian melemparkannya ke dalam rumah melalui dinding yang berlubang dan mengakibatkan kediaman ZA terbakar habis.

Satreskrim Polres Polres Tabalong bersama anggota Polsek Tanjung yang melakukan olah TKP telah menemukan bukti yang cukup, selanjutnya terhadap pelaku Acil dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku Acil telah diamankan di Polres Tabalong dan turut di sita gumpalan plastik sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, kantong plastik utuh, satu korek api gas dan satu buah senter Kepala” kata Aipda Yudha.(dilah)

 

Editor : Amran