Dapat Remisi Lebaran, Arkani Tancap Gas ke Kampung Halaman

Penyerahan surat remisi kepada dua orang warga binaan yang bebas di Lapas Kelas IIA Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Lebih dari seribu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi lebaran tahun ini.

Di momen hari raya Idul Fitri 1443 H, ribuan warga binaan mendapatkan kabar bahagia, tak hanya potongan masa tahanan, ada pula warga binaan yang bebas di momen penuh berkah ini.

Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin, Herliadi membenarkan bahwa di momen lebaran ini terdapat salah satu warga binaannya yang sudah bisa menghirup udara bebas.

“Ada juga 1 orang langsung bebas karena remisi, dan 1 orang bebas karena masa hukumannya habis. Dan 3 orang subsider, karena tidak bisa membayar dendanya,” ujarnya, Senin (2/5/2022).

Total warga binaan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin yang mendapatkan remisi yakni sebanyak 1.942 orang dari total diajukan sebanyak 2.088 orang.

“Dari jumlah 2.088 kita ajukan, itu yang tidak dapat cuma 146 karena syarat administrasi,” bebernya.

Sementara itu salah satu warga binaan yang bebas di hari raya Idul Fitri ini yakni, Arkani. Ia mengaku bersyukur dan akan segera pulang ke kampung halamannya di Barabai.

“Mau langsung pulang ke kampung ketemu keluarga,” ujarnya, Senin, (2/5/2022).

Baca Juga : Perayaan Idul Fitri, Warga Simpang Belitung Banjarmasin Digemparkan Temuan Mayat

Baca Juga : Canangkan P2HAM 2022, Lapas Banjarmasin Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Ia merasa senang atas remisi yang didapatkan sehingga langsung membuatnya bebas bertepatan momen lebaran ini.

Padahal apabila ia tidak mendapatkan remisi maka masa tahanannya akan berakhir pada Juni 2022 mendatang.

“Tidak menyangka juga saya, yang jelas senang sekali. Sudah lama menunggu hal ini,” tandasnya.

Berikut total data pemberian remisi khusus (RK) Idul Fitri 1443 H.

Jumlah Penghuni per 02 Mei 2.022 sebanyak, 2479 orang dimana terdapat 393 orang tahanan dan 2088 Narapidana.

Lalu yang mendapatkan remisi khusus sebagian yakni 335 orang remisi 15 hari, 1055 orang remisi 1 bulan, 57 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Sedangkan untuk yang mendapatkan remisi khusus seluruhnya yakni, 15 hari 1 orang, 1 bulan 3 orang, 1 bulan 15 hari 1 orang, ke lima warga binaan yang mendapatkan remisi khusus seluruhnya ini termasuk dua orang yang bebas dan 3 orang menjalani subsider.

Jadi total warga binaan yang mendapat remisi yakni 1457 orang, sedangkan 485 orang lainnya masih dalam proses susulan remisi terkait Peraturan Menteri (Permen) nomor 7 tahun 2022.(fachrul)

Editor : Amran