Upaya Pra Peradilan Erni Saragih Rontok, Begini Tanggapan H Hasbiansari

H Hasbiansari saat diwawancarai wartawan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upaya Pra Peradilan yang dilakukan Erni Saragih, berakhir rontok di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Itu setelah hakim tunggal Febrian Ali menolak gugatan pra peradilan Erni Saragih selaku pemohon, pada sidang di PN Banjarmasin, Senin (31/1/2022).

Atas putusan tersebut H Hasbiansari mengucap puji syukur. Dan meminta, baik pihak pemohon dan termohon (Ditreskrimum Polda Kalsel) menghormati putusan tersebut.

Baginya, hakim tidak mengabulkan pra peradilan pemohon, karena juga memiliki pertimbangan dan analisa hukum.

“Jadi terkait putusan hakim pra peradilan. Hakimnya saya melihat profesional. Kita hormati putusan hakim, baik pemohon dan termohon,” ujarnya.

Oleh karena itu, H Hasbiansari berharap, dengan putusan tersebut, penyidikan dilanjutkan kembali, agar kasus dugaan pemalsuan salinan putusan PN Banjarmasin terungkap.

Mengingat, upaya pra peradilan Erni Saragih untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka, kandas. Artinya, dugaan pemalsuan yang dilaporkan ke pihak kepolisian memenuhi unsur pidana.

Baca Juga : Belasan Siswa SMP di Banjarmasin Terpapar Covid-19, Zainal Hakim : Semoga Tidak Terjadi Lonjakan

Ia juga menyebut, tudingan kasusnya tidak punya legal standing tidak berdasar. Buktinya, kata dia, pra peradilan Erni Saragih ditolak.

H Hasbiansari melanjutkan, hal ini juga menunjukan kinerja Polda Kalsel secara profesional, karena sudah melakukan proses penyidikan sesuai aturan yang hukum.

“Harapannya tinggal Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalsel dengan dasar pra peradilan menganalisa kembali kasus tersebut. Dan mem-P21-kan kasus itu, agar bisa disidangkan,” katanya.

Diketahui Erni Saragih merupakan tersangka dugaan pemalsuan salinan putusan PN Banjarmasin. Lantaran belum terpenuhi unsur pidana selama penyidikan, kemudian perempuan itu lepas demi hukum, saat 60 hari masa tahanannya berakhir.

Sementara Erni Saragih dililit dugaan tindak pidana pemalsuan itu atas laporan H Hasbiansari ke pihak Mabes RI yang diteruskan ke Ditreskrimum Polda Kalsel. (farid)

Editor : Amran