Unsur Pimpinan Dewan Banjarmasin Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin, Abdul Gais angkat bicara dan menyayangkan atas peristiwa saling sindir yang terjadi saat Sidang Paripurna (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Dugaan pelanggaran kode etik unsur pimpinan DPRD Banjarmasin yang dilaporkan anggotanya dinyatakan tak terbukti.

Putusan yang dikeluarkan Badan Kehormatan DPRD Banjarmasin itu, pasca meminta keterangan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Sementara, dasar putusan BK tersebut berdasarkan fakta yang didapat, dimana jumlah anggota Banggar yang hadir saat pembahasan KUA/PPAS 2019 ada 14 dari 22 anggota. Kemudian semuanya menyatakan bahwa tanda tangan di daftar hadir tersebut merupakan asli tandatangan yang bersangkutan.

Sehingga, tudingan unsur Pimpinan DPRD Banjarmasin melanggar kode etik berkaitan dengan pelaksanaan pembahasan KUA-PPAS TA 2019 pada 13 Agustus 2018 tidak terbukti, karena sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur berdasarkan Peraturan DPRD Banjarmasin Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjamasin.

Keputusan itu ditetapkan di Banjarmasin, Kami1s 8 November 2018 oleh BK DPRD Banjarmasin dan ditandatangani Ketua BK Tugiatno dan Wakil Ketua Abdul Gais beserta tiga anggotanya.

Wakil Ketua BK DPRD Banjarmasin Abdul Gais menyatakan, dugaan pelanggaran kode etik dilaporkan tiga anggota dewan setempat, yakni M Isnaini, H Rudiani dan Sri Nurnaningsih (ketiganya juga anggota Banggar), terkait pembahasan dan pengambilan keputusan pengesahan KUA-PPAS 2019 oleh Banggar yang dituding tak qourum.

“Tapi ternyata hasil pemeriksaan BK itu tidak terbukti. Dan proses pengambilan keputusan memang sudah qourum,” ujarnya Jumat (9/11/2018). Sehingga, pembahasan dan pengesahan KUA/PPAS 2019 sudah sah. Sebab, proses pembahasan hingga diketuknya KUA/PPAS 2019, sudah sesuai ketentuan. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pihak terkait, serta dengan melihat bukti-bukti yang ada sudah jelas tidak ada yang menyalahi,” sebutnya.

Diakuinya, memang pada saat rapat ada anggota yang terlambat hadir, tetapi saat pengambilan keputusan jumlahnya sudah memenuhi qourum. “Kejadian serupa jangan terulang, maka seluruh anggota Dewan yang diagendakan mengikuti rapat bisa hadir tepat waktu,” ingatnya.

M Isnaini, salah satu pelapor menyayangkan, sikap dan keputusan yang ditetapkan BK. Sebab, kata anggota Banggar ini, bila melihat dari sejumlah bukti yang pernah ditunjukkan pihaknya, maka BK sedianya benar-benar meneliti bukti itu, baru mengambil keputusan terbukti atau tidak tuduhan itu.

“Kan ada bukti foto-foto, absensi sampai CCTV, seharusnya itu jadi pertimbangan pengambilan keputusan itu. Karena di sana jelas terlihat, berapa jumlah anggota yang hadir saat pengambilan keputusan itu,” bebernya.

Ia pun menyatakan, keputusan BK terlalu dini menyatakan laporannya itu. “Artinya BK dalam mengambil keputusan itu, mengesampingkan bukti-bukti yang ada,” sesalnya. (enjol)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan