Ungkap Hasil Tangkapan Narkoba, Barang Bukti Sabu dan Ineks Diblender

TANJUNG, klikkalsel.com – Sabu 61,07 dan ineks 2,1 gram dimusnahkan dengan cara diblender yang telah berisi air dan daterjen, kemudian dibuang kedalam lubang septic tank oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Pemusnahan barang haram tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Sutargo, yang dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong, kuasa hukum dan para tersangka.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan dari hasil pengungkapan kasus yang berhasil mereka tangani dan disita dari dua tersangka.

Pertama, yang didapatkan dari dua tersangka, yakni berinisial NS yang ditangkap 15 Mei 2021 di Desa Kecamatan Jaro, dengan barang bukti sabu 1 plastik klip seberat 45,73 gram.

Dari sabu itu sisihkan seberat 0,1 gram untuk pemeriksaan di laboraturium POM Banjarmasin dan juga seberat 0,2 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung. Sehingga yang dimusnahkan, sebanyak 1 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 45,52 gram.

Kedua, berinisial AS yang ditangkap pada 20 Mei 2021 di Pasar Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, dengan barang bukti yang disita berupa 38 plastik.klip seberat 10,52 gram.

Dari sabu 10,52 gram itu juga sisihkan seberat 0,1 gram untuk pemeriksaan di laboraturium POM Banjarmasin dan juga seberat 0,16 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung. Sehingga 36 plastik klip dengan berat 15,08 gram yang dimusnahkan. Kemudian, dimusnakan juga 9 butir obat, dengan berat setiap tabletnya 0,3 gram atau total seberat 2,7 gram.

Diketahui, 1 tablet seberat 0,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium POM Banjarmasin dan 1 tablet berat 0,3 gram untuk untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung. Jadi ada 7 butir dengan berat setiap tabletnya 0,3 gram atau total seberat 2,1 gram.

“Jadi total keseluruhan sabu yang di musnahkan kali ini, sabu 61,07 gram dan dan obat 2,1 gram,” jelas Kasat Narkoba Iptu Sutargo, saat menggelar konferensi pers, di depan ruangan Satresnarkoba Mapolres Tabalong. Senin, (7/6/2021).

Selanjutnya, Iptu Sutargo juga menyebutkan, pemusnahan barang bukti dalam rangka melaksanakan Pasal 91 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan diwajibkan untuk memusnahkan.

“Salah satu tujuan yang sangat penting yaitu menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara,” tandasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan