BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sempat tertunggak hingga miliaran rupiah, insentif Tenaga kesehatan (Nakes) di Banjarmasin akhirnya sudah terbayar lunas.
Sebelumnya dari data Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, Kota Banjarmasin mengalami penunggakan Sebesar Rp 2,4 miliar dari total tunggakan tahun 2021 sebesar Rp 10 miliar lebih.
Namun per bulan Oktober 2021, tunggakan insentif Nakes tersebut sudah bisa di lunasi oleh Pemko Banjarmasin. Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil.
Subhan juga menyampaikan bahwa penunggakan tersebut sempat terjadi lantaran pihak Dinas terkait yang dalam hal ini yakni Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, terlambat untuk memasukan Surat Permintaan Membayar (SPM).
Meski demikian untuk saat ini Pemko Banjarmasin sudah melunasi semua sisa tunggakan insentif Nakes tersebut.
“Untuk sisa tunggakan sudah lunas semua sampai Agustus 2021,” ujarnya, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga : Fenomena Balap Liar di Banjarmasin Perlu Penanganan Bersama
Baca Juga : Besok Presiden Resmikan Jembatan ‘Basit’ Alalak
Baca Juga : Diduga Melakukan Penganiyaan, Seorang Kakek Diamankan Polisi
Akan tetapi insentif Nakes di Banjarmasin baru terbayar hingga bulan Agustus 2021. Namun masih ada tunggakan bulan September 2021.
Ketika ditanyakan berapa jumlah pembayaran insentif Nakes untuk bulan September, Subhan, mengatakan bahwa ia masih belum mengetahui berapa total yang akan dibayarkan di bulan September ini.
“Yang belum itu kan September, kita tidak tau berapa jumlahnya, karena saat ini pihak Dinkes masih menghitung jumlahnya,” teangnya.
“Kalau mau tau berapa persisnya silakan tanyakan kepada kepala Dinas terkait,” lanjutnya.
Lantas apakah pembayaran insentif Nakes di Bulan September ini akan kembali tertunda, bahkan kembali menjadi penumpukan kembali? Subhan menjelaskan bahwa semua itu tergantung dari Dinas terkait untuk mengajukan SPM ke Bakeuda Kota Banjarmasin.
“Semakin cepat SPM di ajukan maka semakin cepat juga pencairan dananya. Karena SOP di kami itu 1 kali 24 jam harus langsung di kerjakan,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran