Diduga Melakukan Penganiyaan, Seorang Kakek Diamankan Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polsek Jaro bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong telah melakukan penangkapan terhadap seorang Lansia berinsial BN (69) warga Desa Garagata, yang diduga melakukan penganiayaan.

BN ditangkap petugas ketika berada di sebuah rumah beralamat di Desa Garagata setelah menerima laporan dari korban penganiyaan Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah bengkel sekitar.

Akibat perbuatan BN, korban mengalami luka dibagian lengan sebelah kiri, jari manis sebelah kiri dan kaki sebelah kiri usai dipukul menggunakan pipa besi.

Korban juga sempat melarikan diri usai dikejar BN menggunakan senjata tajam berjenis belati.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan giat penangkapan seorang pria inisial BN (69), warga Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan.

Lanjut Kapolres, setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti berupa satu buah pipa besi dengan panjang ± 93 Cm dibawa ke Polres Tabalong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“BN kini sudah ditahan di Polres Tabalong atas dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi