Tujuh WBP Narkotika di Rutan Tanjung Direhabilitasi

Sebanyak 7 WBP di Rutan Tanjung ketika mengikuti kegiatan rehabilitasi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Sejumlah 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung mengikuti kegiatan Rehabilitasi yang digelar di Aula Rutan Tanjung, Jumat (09/09/2022).

Kegiatan tersebut digelar pihak Rutan bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Tabalong dengan tujuan memberikan kesempatan bagi WBP berperkara Narkotika agar bisa terlepas dari ketergantungan obat-obat terlarang.

Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi menjelaskan, program rehabilitasi kali ini merupakan tindak lanjut dari PKS antara Rutan Tanjung dengan BNNK Tabalong, juga menyikapi PKS P4GN Prekursor Narkotika, Sinegritas dan Kolaborasi Kemenkumham Kalsel dan BNNP Kalsel, dan Program Prioritas Nasional Bidang Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2023 meliputi Layanan Rehabilitasi Medis dan Sosial serta pasca rehabilitasi bagi WBP.

Baca Juga : Petugas Gabungan Geledah Blok Hunian Serta Tes Urin Acak WBP Rutan Tanjung

Baca Juga : Imbas Kenaikan BBM, Ongkos Travel Tanjung-Banjarmasin Melonjak

Lanjut Rommy, peserta rehabilitasi kali ini dipilih sejumlah 7 orang WBP yang berdasarkan putusan pengadilan masuk pada pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau sebagai pemakai.

“Kegiatan rehabilitasi kali ini berupa konseling dan penanganan terbatas dengan sasaran 7 orang WBP Rutan Tanjung berdasarkan Putusan Pengadilan sebagai pemakai Narkotika,” terangnya.

Sementara Perawat BNNK Tabalong, Septyandi Ashari yang juga sebagai pelaksana program rehabilitasi memaparkan pada kegiatan tersebut dilaksanakan penerimaan awal meliputi skrining, asesmen, tes urine, serta pemeriksaan kesehatan.

“Untuk penerimaan awal meliputi skrining, asesmen, tes urine, serta pemeriksaan kesehatan kepada 7 orang WBP,” ucapnya.

“Adapun hasil skrinning dan assesmen dilakukan intervensi singkat berupa edukasi dan perbaikan perilaku,” tambahnya.

Sedangkan pada pertemuan selanjutnya akan dilakukan edukasi kembali kepada pecandu melalui sosialisasi serta pertemuan kelompok.

“Untuk jumlah pertemuannya bisa hingga 5 kali pertemuan disesuaikan dengan masalah kliennya,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi