Truk Gandeng Pengangkut Alat Berat Nyangkut di Jembatan Kolonel Sugiono

Truk Gandeng pengangkut alat berat jenis Crane yang tersangkut di Jembatan II Pekapuran Raya Jalan Kolonel Sugiono

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebuah truk gandeng dengan nomor polisi L 8892 UV, pengangkut alat berat jenis Crane, tersangkut di Jembatan II Pekapuran, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (11/2/2023) siang.

Pantauan di lapangan, akibatnya Jalan Kolonel Sugiono menuju arah perempatan Jalan Pangeran Antasari tidak bisa dilalui baik roda dua maupun empat.

Faisal, warga setempat mengatakan, truk tersebut tersangkut kurang lebih sekitar pukul 13.30 Wita dan sampai sekarang masih belum bisa dievakuasi.

“Tadi sempat membuat macet total karena truk menutup seluruh badan jalan ke arah perempatan,” ujarnya.

Hingga polisi mulai berdatangan, jalan tersebut ditutup total oleh pihak kepolisian dan hanya sebagian badan jalan yang dapat digunakan.

Informasi yang dihimpun, truk gandeng tersebut berasal dari Tanjung (Tabalong), dan rencananya ingin menuju ke Pelabuhan Trisakti Kota Banjarmasin.

Hingga pukul 16.00 Wita, pihak sopir truk dan kepolisian sedang melakukan upaya evakuasi terhadap truk tersebut.

Sementara itu, Supian warga yang berada tidak jauh dari jembatan mengatakan, kalau truk tersebut sempat dikawal oleh pihak kepolisian saat melintas di Jalan Kolonel Sugiono.

Baca Juga APBD Tahun 2024 Capai Rekor Tertinggi, Janjikan Peningkatan Infrastruktur dan Pelayanan Masyarakat

Baca Juga Tingkatkan Kualitas Pendidikan Bersama, FH Uniska Terima Kunjungan Benchmarking Fakultas Syariah UIN Salatiga

“Ada yang mengawal tadi pakai mobil polisi,” ujarnya.

Menurutnya, truk tersebut jadi tersangkut karena jalanya terbilang pelan. Jika kecepatan lebih tinggi lagi ada kemungkinan tidak tersangkut.

“Jika laju masih bisa naik meski tergesek aspal,” imbuhnya.

Kemudian, saat truk sudah menyangkut, kata Supian, mobil polisi yang mengawal tersebut sudah tidak ada ditempat lagi.

“Tidak tau lagi, tidak terpantau,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Supian mobil truk itu melintasi Jalan Kolonel Sugiono informasinya lantaran di Jalan Lingkar atau Jalan Gubernur Soebarjo juga tidak dapat dilintasi karena juga ada jembatan yang berkemungkinan akan membuat truk tersangkut di badan jalan.

“Jadi terpaksa lewat sini,” tuturnya.

Disamping itu, dilansir dari berbagai sumber, menurut pasal 19 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU – LLAJ), jalan kelas I yaitu jalan arteri dan kolektor yang bisa dilalui minimal kendaraan bermotor dengan lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 10 ton.

Jalan kelas II yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan, hanya boleh dilalui minimal kendaraan bermotor dengan lebar 2,5 meter, panjang 12 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 8 ton.

Jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan, hanya boleh dilalui kendaraan bermotor dengan minimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter dan berat 8 ton.

Lalu, jalan dengan klasifikasi khusus, boleh dilalui kendaraan bermotor minimal lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 10 ton.

Dengan aturan itu, maka sesuai pasal 162 ayat 2 UU – LLAJ. Kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam pasal 19 UU – LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. (airlangga)

Editor: Abadi