Tolak Perpu Cipta Kerja, FSPSI Kalsel Audensi dengan Komisi IV DPRD Kalsel

Audensi FSPSI Kalsel dengan Komisi IV DPRD Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kalsel audensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (18/1/2023).

Dalam audensi itu, perwakilan FSPSI Kalsel menyampaikan penolakan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ketua FSPSI Kalsel Sumarlan menyatakan, alasan penolakan, karena Perpu tersebut tidak mengandung adanya kepastian kerja (Job Security), perlindungan pendapatan (Income Security) dan Jaminan Sosial (Social Security) yang tersirat maupun tersurat di dalamnya.

“Oleh karena itu, kami memohonkan tindak lanjut aspirasi kami kepada Komisi IV DPRD Kalsel. Untuk menolak Perpu tersebut dan lebih baik dikembalikan kepada UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” cetusnya.

Baca Juga : Komisi I DPRD Kalsel Akan Revisi Perda Narkoba

Baca Juga : Komisi III Tinjau Proyek Pembangunan Gedung Baru Dewan

Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi yang dalam kesempatan tersebut bertindak sebagai pimpinan rapat, menjelaskan, pihak FSPSI mendesak pernyataan sikap DPRD atas Perpu yang dimaksud, untuk ikut menerima atau menolak Perpu tersebut.

“DPRD Kalsel menerima aspirasi dari kawan-kawan yang mewakili pekerja di Kalsel kami terima dengan baik. Pada prinsipnya substansi yang disampaikan sudah kami pahami. Tadi juga disepakati bersama bahwa batas kewenangan DPRD Kalsel tidak ada kewenangan untuk menerima atau menolak, sebab, keputusan DPRD juga belum ada dan Perpu ini belum diundangkan,” ujarnya.

Namun, dia memastikan, akan meyampaikan aspirasi tersebut secara persuasif maupun secara formal melalui mekanisme Komisi IV DPRD Kalsel kepada koleganya di DPR RI, sebagai aspirasi dari masyarakat Kalsel terhadap lahirnya Perpu tersebut. (azka)

Editor : Akhmad