Komisi I DPRD Kalsel Akan Revisi Perda Narkoba

Ketua Komisi I Hj Rachmah Norlias

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif atau Narkoba.

“Perda tersebut perlu kita revisi seiring Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024,” kata Ketua Komisi I Hj Rachmah Norlias usai Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait, Selasa. (3/1/2023)

Baca Juga : Simpan 41 Paket Narkoba Pekerja Swasta di Banjarmasin ini Diringkus Polisi

Baca Juga : Tim Gambut Raya Sayangkan Pernyataan Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Dalam revisi Perda tersebut, ada 11 item penyempuranaan antara lain penekanan pada rehabilitasi dan menjadi inisiatif Dewan yang dipersiapkan komisi kita dan masuk program pembentukan Perda Tahun 2023,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Kalsel T. Lisdiarto mengapresiasi, seiring revisi Perda tersebut dan berharap ada tindak lanjut pembangunan balai rehabilitasi pengguna Narkoba di kalsel.

“Karena Kalsel belum memiliki tempat khusus rehabilitasi pengguna Narkoba, kecuali di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum yang ada bagian untuk rehabilitasi pengguna Narkoba,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad