Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh ‘Serbu’ DPRD Kalsel

Ketua DPRD Kalsel menemui para buruh yang berunjuk rasa menolah RUU Omnibus Law. (foto : david/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ribuan massa yang menamai Konfederasi Serikat Pekerja-Buruh Seluruh Indonesia Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi Kantor DPRD Kalsel untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Rabu (19/2/2020).
Didampingi Ketua DPD KSBSI Kalsel, Wagimun dan Ketua DPD KSPSI Kalsel, Haji Sadin Sasau, juru bicara aksi, Sumarlan yang juga menjabat Biro Hukum DPD KSBSI Kalsel mengatakan, draf RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah diserahkan pemerintah ke DPR RI hanya mendukung para kapitalis dan menyengsarakan nasib kaum buruh.
Ia pun mencontohkan, di dalam RUU Omnibus Law tidak dicantumkan adanya pidana bagi pengusaha yang lalai dalam membayar gaji dan tidak adanya larangan keterlambatan membayar gaji. Hal tersebut ujarnya jelas telah mereduksi pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Itu memungkinkan para buruh baru diupah setiap tiga bulan sekali,” ujar Sumarlan yang disambut teriakan para buruh.
Selain itu mereka pun mempermasalahkan adanya ruang yang sangat terbuka bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa adanya pesangon kepada para buruh.
Mereka meminta anggota DPRD Kalsel untuk menemui mereka dan menandatangi pernyataan sikap mereka yang berisi 3 prinsip dan 9 alasan penolakan RUU Omnibus Law.
Tak selang lama berorasi, Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK turun ke jalan dan menemui para pengunjuk rasa.
Dihadapan kurang lebih 2.800 massa yang hadir H Supian HK menanda tangani surat pernyataan para buruh tersebut dan berjanji akan menyampaikan tuntutan buruh kepada pemerintah pusat.
“Saya akan membawa surat ini sendiri untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat, tolong dibantu mengawal,” ujarnya. (david)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan