Tolak Aturan Larangan Membawa Hp di Lingkungan Kerja, Puluhan Karyawan PT SIS Ngadu Ke Disnaker

Karyawan PT. SIS mendatangi kantor Disnaker Tabalong. (foto : arif/klikkalsel)
TANJUNG, klikkalsel.com – Puluhan karyawan PT Sapta Indera Sejati (SIS) yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja, Rabu (29/1/2020).
Kedatangan mereka adalah sebagai bentuk protes pasca-terbitnya internal memo tentang pelarangan penggunaan terbatas telepon genggam atau gadget oleh manajemen PT SIS.
Ketua FSP KEP, Muhammad Riyadi mengatakan, pihaknya menolak terbitnya internal memo tersebut karena memberatkan para pekerja.
Menurutnya, telepon genggam sangat diperlukan untuk komunikasi terlebih kepada keluarga. Mengenai keselamatan kerja sudah bisa dicegah dengan aturan sebelumnya, bahwa tidak diaktifkan ketika menggunakan sarana.
“Peraturan ini berbeda dengan sebelumnya yang mana karyawan diperbolehkan membawa namun tidak diperbolehkan diaktifkan ketika memasuki sarana, namun peraturan yang ini melarang membawa handphone mulai dari rumah,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, meski saat ini di wilayah kerja PT SIS telah menyediakan fasilitas call center selama 24 jam agar karyawan bisa berkomuikasi dengan keluarga dan pihak keluarga juga bisa menyimpan nomer call center, fasilitas tersebut tidak bisa menjadi solusi atas keluhan mereka.
“Call center tidak bisa menjadi solusi karena perusahaan hanya menyediakan enam unit layanan call center, padahal jumlah karyawan ada sekitar 3.000 orang,” jelasnya.
Peraturan tentang pelarangan penggunaan terbatas telepon genggam atau gadget di wilayah kerja PT SIS akan mulai berlaku mulai 1 Februari 2020.
Sementara, internal memo sendiri dibuat tanpa mengakomodir aspirasi pekerja dan aturan sepihak. Tidak seluruh karyawan PT SIS diberlakukan aturan ini hanya pada Operator, Drive support, Mekanik, Tyreman, Rigger, Welder, Teknisi unit bergerak, Field support plant and driver man haul.
Lebih lanjut pihaknya berharap masih akan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan berharap aturan tersebut bisa kembali seperti semula.
“Selama upaya untuk mengembalikan aturan seperti yang diinginkan karyawan yakni diperbolehkan membawa telepon genggam namun saat bertugas dinonaktifkan, karyawan akan tetap mematuhi peraturan dari perusahaan,” ujarnya.
Namun, apabila upaya pihaknya masih belum menemukan titik terang dan tidak ada solusi maka para pekrja akan melakukan aksi.
“Kami akan melakukan aksi dengan menurunkan seluruh anggota yang kini berjumlah 1450 anggota,” tegasnya.
Kedatangan karyawan PT SIS yang tergabung dalam serikat kerja ini diterima oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Tabalong, Rendro Kusworo.
Ia mengatakan pihaknya menerima aduan dari karyawan dan akan menyampaikan ke pihak perusahaan.
“Aduan ini akan kita sampaikan ke PT SIS dan diharapkan ada jalan tengah yang terbaik untuk kedua belah pihak,” ucapnya.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan