Tindak Tegas Tempat Penjualan Miras Tanpa Izin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Peredaran Minuman Keras (Miras) kian marak di Banjarmasin. Fenomena itu dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif kepada kereligiusan Banjarmasin.

Atas dasar itu, DPRD Banjarmasin meminta pemerintah kota (Pemko) agar bisa lebih aktif dan tegas mengawasi peredaran Miras, terutama yang tanpa izin.

“Terlebih saat Ramadan ini. Jadi saya imbau juga tegakan Perda Ramadan,” tegas Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali.

Baca Juga Satpol PP Tutup Paksa Kedai Miras yang Terang-Terangan Beroperasi di Bulan Ramadan

Baca Juga Uas Banjar Sayangkan Kedai Miras Buka saat Ramadan di Kota Berjuluk Baiman

Tak hanya batas jam berjualan, perhatian dewan juga ditujukan pada potensi pelanggaran Perda pada tempat yang menjual Miras.

Dewan meminta pemerintah harus bisa terus memantau dan patroli, serta bisa tegas menindak tempat yang melanggar aturan yang sudah ditentukan sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam perda.

“Jadi semua sudah diatur dan tentunya Pemko harus tegas. Tindak langsung kalau memang ketahuan beroperasi, tindak sesuai aturan” ujar tutur anggota Fraksi Golkar Dewan Banjarmasin ini.

Lebih jauh Matnor Ali menilai, ketegasan ini harus dilakukan agar masyarakat dan pemilik usaha bisa mengetahui dan menghormati aturan yang sudah dibuat. (farid)

Editor : Amran