Tim Opsnal Jhon Lee Cs Tangkap Empat Tersangka Beserta 35 Paket Sabu

Keempat pelaku yang berhasil diamankan Tim Opsnal Jhon Lee Cs di sebuah pondok Desa Pemangkih HST. (Foto : istimewa)

BARABAI, Klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Tim Opsnal Jhon Lee Cs, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali meringkus 4 tersangka yang diduga pemilik narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Jumat (27/8/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

“Empat orang tersangka kami ringkus di sebuah pondok beserta 35 paket yang diduga sabu-sabu,” ungkapnya.

Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara HST sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan 4 orang pelaku di sebuah pondok Desa Pemangkih HST pada hari Kamis (26/8/2021) sekira jam 16.30 Wita.

“Keempat tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial JR (29), SL (27), AL (41), dan MT (34) yang merupakan warga Desa Pemangkih HST,” tambahnya.

Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 35 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 12,95 gram dan berat bersih 6,65 gram, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabunya dan uang tunai sebesar Rp 3.6 juta yang diamankan dari JR.

Selanjutnya, dari tersangka AL diamankan 1 buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabunya.

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku dapat didakwa sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(dayat)

Editor : Amran