Tim Opsnal Jhon Lee Cs Tangkap Empat Tersangka Beserta 35 Paket Sabu

Keempat pelaku yang berhasil diamankan Tim Opsnal Jhon Lee Cs di sebuah pondok Desa Pemangkih HST. (Foto : istimewa)

BARABAI, Klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Tim Opsnal Jhon Lee Cs, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali meringkus 4 tersangka yang diduga pemilik narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Jumat (27/8/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

ā€œEmpat orang tersangka kami ringkus di sebuah pondok beserta 35 paket yang diduga sabu-sabu,ā€ ungkapnya.

Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara HST sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan 4 orang pelaku di sebuah pondok Desa Pemangkih HST pada hari Kamis (26/8/2021) sekira jam 16.30 Wita.

ā€œKeempat tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial JR (29), SL (27), AL (41), dan MT (34) yang merupakan warga Desa Pemangkih HST,ā€ tambahnya.

Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 35 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 12,95 gram dan berat bersih 6,65 gram, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabunya dan uang tunai sebesar Rp 3.6 juta yang diamankan dari JR.

Selanjutnya, dari tersangka AL diamankan 1 buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabunya.

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

ā€œPelaku dapat didakwa sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ā€ tutupnya.(dayat)

Editor : Amran