Tim Opsnal Jhon Lee Cs Kembali Amankan Dua Tersangka beserta 14 Paket Narkoba

Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur
Ilustrasi Penangkapan Kasus Sabu

BARABAI, Klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Tim Opsnal Jhon Lee Cs kembali meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba beserta 14 paket barang haram di wilayah hukumnya.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Rabu (25/8/2021) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Kami mengamankan sebanyak 2 kasus tindak pidana Narkotika dengan tersangka sebanyak 2 orang. Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka pertama berinisial SH (39). Ia diamankan pada hari Selasa (24/8/2021) sekira jam 18.00 Wita di Jalan Penas Tani IV RT. 002 RW. 001 Desa Bakti Kecamatan Batu Benawa HST, tepatnya di rumah yang ditempati pelaku.

Soebagiyo menuturkan, bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bakti Kecamatan Batu Benawa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial SH (39),” ungkapnya.

Baca Juga : Resmi Jabat Gubernur 2 Periode, BirinMU Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan di Kalsel Sebagai Gerbang IKN

Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 13 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 4,45 gram dan berat bersih 1,98 gram.

Selain itu turut juga didapati 9 lembar plastik klip warna bening, 1 buah kotak kacamata warna hitam, 1 buah timbangan digital merk Digital Scale warna hitam lengkap dengan sarungnya, 1 buah handphone merk Vivo warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, 4 lembar struk bukti transaksi, 1 buah tas selempang merk Bobo Outdoor warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp. 15,3 juta.

Kemudian, berselang beberapa saat setelah penangkapan pertama, tepatnya pada hari Selasa (24/8/2021) sekira jam 21.30 Wita, Tim Opsnal Jhon Lee Cs kembali mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial MS (46).

Soebagiyo menjelaskan MS diamankan petugas di Jalan Sarigading RT. 001 RW. 001 Desa Setiap Kecamatan Pandawan HST, tepatnya di rumah yang ditempati pelaku.

Ia menambahkan, bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Setiap Kecamatan Pandawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku MS (46) di kediamannya,” tambah Soebagiyo.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,87 gram dan berat bersih 2,67 gram.

Selain itu turut juga didapati 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah handphone merk Realme warna abu-abu, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- .

“Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.(dayat)

Editor : Amran