Tim Kuasa Hukum Birin-Mu Dapati Dugaan Pemalsuan Dokumen di Sidang MK

Tim Kuasa Hukum Birin-Mu Dapati Dugaan Pemalsuan Dokumen di Sidang MK
Tim Kuasa Hukum Birin-Mu Dapati Dugaan Pemalsuan Dokumen di Sidang MK

JAKARTA, klikkalse.com – Kuasa hukum pihak terkait pasangan calon gubernur nomor urut 1, Sabirin Noor-Muhidin (Birin-Mu) menduga ada pelanggaran pidana dalam sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembuktian pada Senin (22/2/2021).

Dalam sidang Hakim MK memeriksa keterangan para saksi dan ahli, baik itu dari pemohon, termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan.

Tim kuasa hukum pihak terkait mengalamatkan dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap bukti yang diajukan pemohon yaitu calon gubernur nomor urut 2, Deny Indrayana-Difriadi beserta tim kuasa hukumnya.

“Diduga kuat ada pemalsuan dokumen, yaitu keterangan Komisioner KPU Banjar, mengingat yang bersangkutan mengaku tidak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan oleh pemohon,” kata salah satu tim kuasa hukum BirinMu, Andi Syafrani kepada awak media, Selasa, (23/2/2021).

Baca Juga : Sidang Tahap Pembuktian, KPU Kalsel dan Denny Indrayana Siap Beradu Dalil

Baca Juga : Jelang Sidang MK 26 Januari, Denny Indrayana Berapi-api; Sebut Yang Curang Adalah Pecundang

Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum termohon akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian. Andi menilai dugaan pemalsuan dokumen ini, tentu merugikan komisioner KPU Banjar karena mereka terancam dapat dituntut melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Baca  Halaman Selanjutnya..

Tinggalkan Balasan