Tim Kuasa Hukum Birin-Mu Dapati Dugaan Pemalsuan Dokumen di Sidang MK

Tim Kuasa Hukum Birin-Mu Dapati Dugaan Pemalsuan Dokumen di Sidang MK
Tim Kuasa Hukum Birin-Mu Dapati Dugaan Pemalsuan Dokumen di Sidang MK

“Yang pasti ada potensi pidana di luar sidang ini, yaitu dugaan pemalsuan dokumen dimana KPU Banjar mengaku tidak pernah memberikan pernyataan apapun saat kami konfirmasi,” tegasnya.

Dalam persidangan dengan nomor perkara 124 PHPKada Gubernur Kalimantan Selatan, Hakim MK Panel 2 yaitu Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yuamic P Foekh menolak permohonan lebih dari 1 ahli yang diajukan pemohon yakni Denny Indrayana.

Baca juga : Paman Birin Sampaikan Pidato Perpisahan Sebagai Gubernur Kalsel 2016-2021

Baca juga : 9 Jam Lebih Sidang Pemeriksaan Lanjutan Pilgub Kalsel Berlangsung di MK

“Pemohon tadi mengajukan lebih dari satu ahli dalam keterangan tertulis dan semua tambahan keterangan ahli ditolak oleh hakim. Sejak awal kita lihat pemohon menabrak-nabrak hukum beracara MK”, pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan