Tim BirinMu Laporkan 2 Petinggi Bawaslu Kabupaten Banjar ke DKPP RI Berkaitan dengan Denny Indrayana

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Tim hukum paslon Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) melaporkan 2 petinggi Bawaslu Kabupaten Banjar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) dengan tanda terima dokumen No. 01-3/SET-02/V/2021. Keduanya yakni ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah dan komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrial Fitri.

Pertama, Fajeri Tamzidillah dilaporkan atas keikutsertaannya dalam penggerebekan bantuan sosial untuk korban banjir di Kelurahan Tambak Baru. Aksi tersebut diinisiasi tim divisi hukum paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

“Kami mempertanyakan ketua Bawaslu Kabupaten Banjar yang ikut hadir dan menyaksikan tim hukum H2D menginterogasi mantan pambakal Tambak Baru,” ucap tim hukum BirinMu, Ricky Teguh Tri Ari Wibowo melalui siaran pers tertulis, Rabu (5/5/2021).

Lanjut, ujar Ricki, berdasarkan informasi diterima bahwa keikutsertaan Ketua Bawalsu Kabupaten Banjar bersama tim Denny Indrayana patut dipertanyakan.

“Katanya beliau hadir setelah menerima telepon dari tim hukum H2D. Apa tak ada screening informasi terlebih dahulu? Kasihan warga yang kemarin digerebek, apalagi terlanjur. Seolah telah melakukan kejahatan saja, padahal (laporan kejadian) itu sendiri akhirnya dihentikan,” imbuhnya.

Menurut advokat pentolan Universitas Lambung Mangkurat, kejadian itu memunculkan stigma negatif. Seolah apa yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten membenarkan kegiatan penggerebekan yang dilakoni Tim Denny Indrayana.

“Ini sangat bertentangan dengan adab kesopanan dan norma yang hidup di tanah Serambi Mekkah,” tegasnya.

Tim hukum H2D, ujar Ricky, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu. Namun perkaranya dihentikan karena tak memenuhi unsur.

“Belum lama ini, eks pambakal beserta warga menuntut permintaan maaf dari Rajiv Barokah selaku tim hukum H2D. Lantaran mereka malu dan kecewa karena video penggerebekan dan interogasi itu beredar luas,” ucapnya.

Selanjutnya, komisioner Bawaslu Banjar, Muhammad Syahrial Fitri juga dilaporkan atas pernyataannya terkait status tersangka Denny Indrayana. Dalam pernyataan itu, ungkap Ricky, yang bersangkutan menyebut kasus dugaan korupsi payment gateway sudah dihentikan (SP3).

“Saya kurang paham referensi dari mana dan apa motif pak Syahrial menerangkan status tersangka Haji Denny telah dihentikan (SP3). Sedangkan sampai sekarang tak ada pengumuman resmi mengenai pemberhentian kasus Haji Denny,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan